Minggu, 22 Februari 2015

HUKUM MUSIK DAN NYANYIAN DALAM ISLAM


HUKUM MENYANYI DAN MUSIK
DALAM FIQIH ISLAM
Oleh : Muhammad Shiddiq Al-Jawi

1. Pendahuluan
Keprihatinan yang dalam akan kita rasakan, kalau kita melihat ulah generasi muda Islam saat ini yang cenderung liar dalam bermain musik atau bernyanyi. Mungkin mereka berkiblat kepada penyanyi atau kelompok musik terkenal yang umumnya memang bermental bejat dan bobrok serta tidak berpegang dengan nilai-nilai Islam. Atau mungkin juga, mereka cukup sulit atau jarang mendapatkan teladan permainan musik dan nyanyian yang Islami di tengah suasana hedonistik yang mendominasi kehidupan saat ini. Walhasil, generasi muda Islam akhirnya cenderung membebek kepada para pemusik atau penyanyi sekuler yang sering mereka saksikan atau dengar di TV, radio, kaset, VCD, dan berbagai media lainnya.
Tak dapat diingkari, kondisi memprihatinkan tersebut tercipta karena sistem kehidupan kita telah menganut paham sekulerisme yang sangat bertentangan dengan Islam. Muhammad Quthb mengatakan sekulerisme adalah iqamatul hayati ‘ala ghayri asasin minad diin, artinya, mengatur kehidupan dengan tidak berasaskan agama (Islam). Atau dalam bahasa yang lebih tajam, sekulerisme menurut Taqiyuddin An-Nabhani adalah memisahkan agama dari segala urusan kehidupan (fashl ad-din ‘an al-hayah) (An-Nabhani, 2001:25). Dengan demikian, sekulerisme sebenarnya tidak sekedar terwujud dalam pemisahan agama dari dunia politik, tetapi juga nampak dalam pemisahan agama dari urusan seni budaya, termasuk seni musik dan seni vokal (nyanyian).
Kondisi ini harus segera diakhiri dengan jalan mendobrak dan merobohkan sistem kehidupan sekuler yang ada, lalu di atas reruntuhannya kita bangun sistem kehidupan Islam, yaitu sebuah sistem kehidupan yang berasaskan semata pada Aqidah Islamiyah sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW dan para shahabatnya. Inilah solusi fundamental dan radikal terhadap kondisi kehidupan yang sangat rusak dan buruk sekarang ini, sebagai akibat penerapan paham sekulerisme yang kufur. Namun demikian, di tengah perjuangan kita mewujudkan kembali masyarakat Islami tersebut, bukan berarti kita saat ini tidak berbuat apa-apa dan hanya berpangku tangan menunggu perubahan. Tidak demikian. Kita tetap wajib melakukan Islamisasi pada hal-hal yang dapat kita jangkau dan dapat kita lakukan, seperti halnya bermain musik dan bernyanyi sesuai ketentuan Islam dalam ruang lingkup kampus kita atau lingkungan kita.
Tulisan ini bertujuan menjelaskan secara ringkas hukum musik dan menyanyi dalam pandangan fiqih Islam. Diharapkan, norma-norma Islami yang disampaikan dalam makalah ini tidak hanya menjadi bahan perdebatan akademis atau menjadi wacana semata, tetapi juga menjadi acuan dasar untuk merumuskan bagaimana bermusik dan bernyanyi dalam perspektif Islam. Selain itu, tentu saja perumusan tersebut diharapkan akan bermuara pada pengamalan konkret di lapangan, berupa perilaku Islami yang nyata dalam aktivitas bermain musik atau melantunkan lagu. Minimal di kampus atau lingkungan kita.
2. Definisi Seni
Karena bernyanyi dan bermain musik adalah bagian dari seni, maka kita akan meninjau lebih dahulu definisi seni, sebagai proses pendahuluan untuk memahami fakta (fahmul waqi’) yang menjadi objek penerapan hukum. Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni suara), indera pendengar (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama) (Al-Baghdadi, 1991 : 13).
Adapun seni musik (instrumental art) adalah seni yang berhubungan dengan alat-alat musik dan irama yang keluar dari alat-alat musik tersebut. Seni musik membahas antara lain cara memainkan instrumen musik, cara membuat not, dan studi bermacam-macam aliran musik. Seni musik ini bentuknya dapat berdiri sendiri sebagai seni instrumentalia (tanpa vokal) dan dapat juga disatukan dengan seni vokal. Seni instrumentalia, seperti telah dijelaskan di muka, adalah seni yang diperdengarkan melalui media alat-alat musik. Sedang seni vokal, adalah seni yang diungkapkan dengan cara melagukan syair melalui perantaraan oral (suara saja) tanpa iringan instrumen musik. Seni vokal tersebut dapat digabungkan dengan alat-alat musik tunggal (gitar, biola, piano, dll) atau dengan alat-alat musik majemuk seperti band, orkes simfoni, karawitan, dan sebagainya. (Al-Baghdadi, 1991 : 13-14). Inilah sekilas penjelasan fakta seni musik dan seni vokal yang menjadi topik pembahasan.
3.Tinjauan Fiqih Islam
Dalam pembahasan hukum musik dan menyanyi ini, penulis melakukan pemilahan hukum berdasarkan variasi dan kompleksitas fakta yang ada dalam aktivitas bermusik dan menyanyi. Menurut penulis, terlalu sederhana jika hukumnya hanya digolongkan menjadi dua, yaitu hukum memainkan musik dan hukum menyanyi. Sebab fakta yang ada, lebih beranekaragam dari dua aktivitas tersebut. Maka dari itu, paling tidak, ada 4 (empat) hukum fiqih yang berkaitan dengan aktivitas bermain musik dan menyanyi, yaitu :
Pertama, hukum melantunkan nyanyian (ghina`).
Kedua, hukum mendengarkan nyanyian (sama’ al-ghina`).
Ketiga, hukum memainkan alat musik.
Keempat, hukum mendengarkan musik.
Di samping pembahasan ini, akan disajikan juga tinjauan fiqih Islam berupa kaidah-kaidah atau patokan-patokan umum, agar aktivitas bermain musik dan bernyanyi tidak tercampur dengan kemaksiatan atau keharaman.
Ada baiknya penulis sampaikan, bahwa hukum menyanyi dan bermain musik bukan hukum yang disepakati oleh para fuqaha, melainkan hukum yang termasuk dalam masalah khilafiyah. Jadi para ulama mempunyai pendapat berbeda-beda dalam masalah ini (Al-Jaziri, 1999 : 41-42; Asy-Syuwaiki, t.t. : 96; Al-Baghdadi, 1991 : 21-25; Omar, 1984 : 3). Karena itu, boleh jadi pendirian penulis dalam tulisan ini akan berbeda dengan pendapat sebagian fuqaha atau ulama lainnya. Pendapat-pendapat Islami seputar musik dan menyanyi yang berbeda dengan pendapat penulis, tetap penulis hormati.
3.1. Hukum Melantunkan Nyanyian (Al-Ghina`/At-Taghanni)
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyanyi (al-ghina`/at-taghanni). Sebagian mengharamkan nyanyian dan sebagian lainnya menghalalkan. Masing-masing mempunyai dalilnya sendiri-sendiri. Berikut sebagian dalil masing-masing, seperti diuraikan oleh Al-Ustadz Muhammad Al-Marzuq Bin Abdul Mu’min Al-Fallaty mengemukakan dalam kitabnya Saiful Qathi’i lin-Niza’ bab “Fi Bayani Tahrimi Al-Ghina` wa Tahrim Istima’ Lahu” (Musik. www.ashifnet.tripod.com), juga oleh Ustadz Abdurrahman Al-Baghdadi dalam bukunya Seni dalam Pandangan Islam (1991 : 27-38), dan Muhammad Asy-Syuwaiki dalam Al-Khalash wa Ikhtilaf An-Nas (t.t. : 97-101) :
A. Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian :
a. Berdasarkan firman Allah dalam QS. Luqman : 6, artinya ”Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.”
Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya Al-Hasan, Al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.
Ayat-ayat lain yang dijadikan dalil pengharaman nyanyian adalah QS An-Najm : 59-61, dan QS Al-Isra` : 64 (Al-Jazairi, 1992 : 20-22).
b. Hadits Abu Malik Al-Asy’ari RA bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma`azif).”
c. Hadits Aisyah RA Rasulullah SAW bersabda: ”Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjualbelikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya.” Kemudian beliau membacakan ayat di atas.
d. Hadits dari Ibnu Mas’ud RA, Rasulullah SAW bersabda: ”Nyanyian itu bisa menimbulkan nifaq, seperti air menumbuhkan kembang.”
e. Hadits dari Abu Umamah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.”
f. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf RA bahwa Rasulullah SAW bersabda; “Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).”
B. Dalil-Dalil Yang Menghalalkan Nyanyian :
a. Firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah: 87; artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.”

b. Hadits dari Nafi’ RA, katanya: “Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar RA. Dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu ?” sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “Demikianlah yang dilakukan Rasulullah SAW.”
c. Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra ber-kata; “Nabi SAW mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata; “Di antara kita ada Nabi SAW yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi SAW bersabda : “Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.”
d. Dari Aisyah RA; dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah SAW bersabda; “Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka pada permainan.”
e. Dari Abu Hurairah RA, sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan syi’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata; “Aku pernah bersyi’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah SAW)”
C. Pandangan Penulis
Dengan menelaah dalil-dalil tersebut di atas (dan dalil-dalil lainnya), akan nampak adanya kontradiksi (ta’arudh) satu dalil dengan dalil lainnya. Karena itu kita perlu melihat kaidah-kaidah ushul fiqih yang sudah masyhur di kalangan ulama untuk menyikapi secara bijaksana berbagai dalil yang nampak bertentangan itu.
Imam Asy-Syafi mengatakan bahwa tidak dibenarkan dari Nabi SAW ada dua hadits shahih yang saling bertentangan, di mana salah satunya menafikan apa yang ditetapkan yang lainnya, kecuali dua hadits ini dapat dipahami salah satunya berupa hukum khusus sedang lainnya hukum umum, atau salah satunya global (ijmal) sedang lainnya adalah penjelasan (tafsir). Pertentangan hanya terjadi jika terjadi nasakh (penghapusan hukum), meskipun mujtahid belum menjumpai nasakh itu (Asy-Syaukani, t.t. : 275).
Karena itu, jika ada dua kelompok dalil hadits yang nampak bertentangan, maka sikap yang lebih tepat adalah melakukan kompromi (jama’) di antara keduanya, bukan menolak salah satunya. Jadi kedua dalil yang nampak bertentangan itu semuanya diamalkan dan diberi pengertian yang memungkinkan sesuai proporsinya. Itu lebih baik daripada melakukan tarjih, yakni menguatkan salah satunya dengan menolak yang lainnya. Dalam hal ini Syaikh Muhammad Husain Abdullah menetapkan kaidah ushul fiqih :
Al-‘amal bi ad-dalilaini --walaw min wajhin-- awlaa min ihmali ahadihima
“Mengamalkan dua dalil –walau pun hanya dari satu segi pengertian— lebih utama daripada meninggalkan salah satunya.” (Abdullah, 1995 : 390)

Prinsip yang demikian itu dikarenakan pada dasarnya suatu dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan (tak diamalkan). Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan :
Al-ashlu fi ad-dalil al-i’mal laa al-ihmal
“Pada dasarnya dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan.” (An-Nabhani, 1994 : 239)
Atas dasar itu, kedua dalil yang seolah bertentangan di atas dapat dipahami sebagai berikut : bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan hukum umum nyanyian. Sedang dalil yang membolehkan, menunjukkan hukum khusus, atau perkecualian (takhsis), yaitu bolehnya nyanyian pada tempat, kondisi, atau peristiwa tertentu yang dibolehkan syara’, seperti pada hari raya. Atau dapat pula dipahami bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan keharaman nyanyian secara mutlak. Sedang dalil yang menghalalkan, menunjukkan bolehnya nyanyian secara muqayyad (ada batasan atau kriterianya) (Al-Baghdadi, 1991 : 63-64; Asy-Syuwaiki, t.t. : 102-103).
Dari sini kita dapat memahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan, dan ada yang dihalalkan. Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yaa`), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekulerisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya. Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (Al-Baghdadi, 1991 : 64-65; Syuwaiki, t.t. : 103).

3.2. Hukum Mendengarkan Nyanyian

a. Hukum Mendengarkan Nyanyian (Sama’ Al-Ghina`)
Hukum menyanyi tidak dapat disamakan dengan hukum mendengarkan nyanyian. Sebab memang ada perbedaan antara melantunkan lagu (at-taghanni bi al-ghina`) dengan mendengar lagu (sama’ al-ghina`). Hukum melantunkan lagu termasuk dalam hukum af-`aal (perbuatan) yang hukum asalnya wajib terikat dengan hukum syara’ (at-taqayyud bi al-hukm asy-syar’i). Sedangkan mendengarkan lagu, termasuk dalam hukum af-‘aal jibiliyah, yang hukum asalnya mubah. Af-‘aal jibiliyyah adalah perbuatan-perbuatan alamiah manusia, yang muncul dari penciptaan manusia, seperti berjalan, duduk, tidur, menggerakkan kaki, menggerakkan tangan, makan, minum, melihat, membaui, mendengar, dan sebagainya. Perbuatan-perbuatan yang tergolong kepada af-‘aal jibiliyyah ini hukum asalnya adalah mubah, kecuali adfa dalil yang mengharamkan. Kaidah syariah menetapkan :
Al-ashlu fi al-af’aal al-jibiliyah al-ibahah
“Hukum asal perbuatan-perbuatan jibiliyyah, adalah mubah.” (Asy Syuwaiki, t.t. : 96).
Maka dari itu, melihat –sebagai perbuatan jibiliyyah—hukum asalnya adalah boleh (ibahah). Jadi, melihat apa saja adalah boleh, apakah melihat gunung, pohon, batu, kerikil, mobil, dan seterusnya. Masing-masing ini tidak memerlukan dalil khusus untuk membolehkannya, sebab melihat itu sendiri adalah boleh menurut syara’. Hanya saja jika ada dalil khusus yang mengaramkan melihat sesuatu, misalnya melihat aurat wanita, maka pada saat itu melihat hukumnya haram.
Demikian pula mendengar. Perbuatan mendengar termasuk perbuatan jibiliyyah, sehingga hukum asalnya adalah boleh. Mendengar suara apa saja boleh, apakah suara gemericik air, suara halilintar, suara binatang, juga suara manusia termasuk di dalamnya nyanyian. Hanya saja di sini ada sedikit catatan. Jika suara yang terdengar berisi suatu aktivitas maksiat, maka meskipun mendengarnya mubah, ada kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, dan tidak boleh mendiamkannya. Misalnya kita mendengar seseorang mengatakan,”Saya akan membunuh si Fulan !” Membunuh memang haram. Tapi perbuatan kita mendengar perkataan orang tadi, sebenarnya adalah mubah, tidak haram. Hanya saja kita berkewajiban melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap orang tersebut dan kita diharamkan mendiamkannya.
Demikian pula hukum mendengar nyanyian. Sekedar mendengarkan nyanyian adalah mubah, bagaimanapun juga nyanyian itu. Sebab mendengar adalah perbuatan jibiliyyah yang hukum asalnya mubah. Tetapi jika isi atau syair nyanyian itu mengandung kemungkaran, kita tidak dibolehkan berdiam diri dan wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Nabi SAW bersabda :
“Siapa saja di antara kalian melihat kemungkaran, ubahlah kemungkaran itu dengan tangannya (kekuatan fisik). Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya (ucapannya). Jika tidak mampu, ubahlah dengan hatinya (dengan tidak meridhai). Dan itu adalah selemah-lemah iman. “ (HR. Imam Muslim, An-Nasa`i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah ).
b. Hukum Mendengar Nyanyian Secara Interaktif (Istima’ Al-Ghina`)
Penjelasan sebelumnya adalah hukum mendengar nyanyian (sama` al-ghina`). Ada hukum lain, yaitu mendengarkan nyanyian secara interaktif (istima’ li al-ghina`). Dalam bahasa Arab, ada perbedaan antara mendengar (as-sama’) dengan mendengar-interaktif (istima’). Mendengar nyanyian (sama’ al-ghina`) adalah sekedar mendengar, tanpa ada interaksi misalnya ikut hadir dalam proses menyanyinya seseorang. Sedangkan istima’ li al-ghina`, adalah lebih dari sekedar mendengar, yaitu ada tambahannya berupa interaksi dengan penyanyi, yaitu duduk bersama sang penyanyi, berada dalam satu forum, berdiam di sana, dan kemudian mendengarkan nyanyian sang penyanyi (Asy-Syuwaiki, t.t. : 104). Jadi kalau mendengar nyanyian (sama’ al-ghina) adalah perbuatan jibiliyyah, sedang mendengar-menghadiri nyanyian (istima’ al-ghina`) bukan perbuatan jibiliyyah.
Jika seseorang mendengarkan nyanyian secara interaktif, dan nyanyian serta kondisi yang melingkupinya sama sekali tidak mengandung unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka orang itu boleh mendengarkan nyanyian tersebut.
Adapun jika seseorang mendengar nyanyian secara interaktif (istima’ al-ghina`) dan nyanyiannya adalah nyanyian haram, atau kondisi yang melingkupinya haram (misalnya ada ikhthilat) karena disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, maka aktivitasnya itu adalah haram (Asy-Syuwaiki, t.t. : 104). Allah SWT berfirman (artinya) :
“Maka janganlah kamu duduk bersama mereka hingga mereka beralih pada pembicaraan yang lainnya.” (QS An-Nisaa` : 140)
“…Maka janganlah kamu duduk bersama kaum yang zhalim setelah (mereka) diberi peringatan.” (QS Al-An’aam : 68).

3.3. Hukum Memainkan Alat Musik
Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya ? Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi SAW :
“Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” (HR. Ibnu Majah) (Al-Jazairi, 1992 : 52; Omar, 1983 : 24)
Adapun selain alat musik ad-duff/al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat Syaikh Nashiruddin Al-Albani. Menurut Syaikh Nashiruddin Al-Albani hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if. Memang ada beberapa ahli hadits yang memandang shahih, seperti Ibnu Shalah dalam Muqaddimah ‘Ulumul Hadits, Imam An-Nawawi dalam Al-Irsyad, Ibnu Katsir dalam Ikhtishar ‘Ulumul Hadits, Ibnu Hajar dalam Taghliqul Ta’liq, As-Sakhawy dalam Fathul Mugits, Ash-Shan’ani dalam Tanqihul Afkar dan Taudlihul Afkar juga Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayim dan masih banyak lagi. Akan tetapi Al-Albani dalam kitabnya Dha’if Al-Adab Al-Mufrad setuju dengan pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah Munqathi’.
Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, Juz VI, hal. 59 mengatakan :
“Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.” (Al-Baghdadi, 1991 : 57)
Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah.

3.4. Hukum Mendengarkan Musik
a. Mendengarkan Musik Secara Langsung (Live)
Pada dasarnya mendengarkan musik (atau dapat juga digabung dengan vokal) secara langsung, seperti show di panggung pertunjukkan, di GOR, lapangan, dan semisalnya, hukumnya sama dengan mendengarkan nyanyian secara interaktif. Patokannya adalah tergantung ada tidaknya unsur kemaksiatan atau kemungkaran dalam pelaksanaannya.
Jika terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau terjadi ikhthilat, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya haram.
Jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah. (Al-Baghdadi, 1991 : 74).
b. Mendengarkan Musik di Radio, TV, dan Semisalnya
Menurut Al-Baghdadi (1991 : 74-76) dan Asy-Syuwaiki (t.t. : 107-108) hukum mendengarkan musik melalui media TV, radio, dan semisalnya, tidak sama dengan hukum mendengarkan musik secara langsung sepereti show di panggung pertunjukkan. Hukum asalnya adalah mubah (ibahah), bagaimana pun juga bentuk musik atau nyanyian yang ada dalam media tersebut.
Kemubahannya didasarkan pada hukum asal pemanfaatan benda (asy-yaa`) –dalam hal ini TV, kaset, VCD, dan semisalnya-- yaitu mubah. Kaidah syar’iyah mengenai hukum asal pemanfaatan benda menyebutkan :
Al-ashlu fi al-asy-yaa` al-ibahah ma lam yarid dalilu at-tahrim
“Hukum asal benda-benda, adalah boleh, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.” (Al-Baghdadi, 1991 : 76)
Namun demikian, meskipun asalnya adalah mubah, hukumnya dapat menjadi haram, bila diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan dilalaikannya kewajiban. Kaidah syar’iyah menetapkan :
Al-wasilah ila al-haram haram
“Segala sesuatu perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram juga.” (An-Nabhani, 1963 : 86)

4. Pedoman Umum Nyanyian dan Musik Islami
Setelah menerangkan berbagai hukum di atas, penulis ingin membuat suatu pedoman umum tentang nyanyian dan musik yang Islami, dalam bentuk yang lebih rinci dan operasional. Pedoman ini disusun atas di prinsip dasar, bahwa nyanyian dan musik Islami wajib bersih dari segala unsur kemaksiatan atau kemungkaran, seperti diuraikan di atas. Setidaknya ada 4 (empat) komponen pokok yang harus diislamisasikan, hingga tersuguh sebuah nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami) :
1. Musisi/Penyanyi.
2. Instrumen (alat musik).
3. Sya’ir dalam bait lagu.
4. Waktu dan Tempat.
Berikut sekilas uraiannya :
1). Musisi/Penyanyi
a) Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan baik (khayr/ma’ruf) dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman. Misalnya, mengajak jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam. Atau menentang judi, menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang kezaliman penguasa sekuler.

b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru orang kafir dalam masalah yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya.

c) Tidak menyalahi ketentuan syara’, seperti wanita tampil menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua haram.
2). Instrumen/Alat Musik
Dengan memperhatikan instrumen atau alat musik yang digunakan para shahabat, maka di antara yang mendekati kesamaan bentuk dan sifat adalah :
a) Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat.

b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim.
Dalam hal ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si pemakainya. Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
3). Sya’ir
Berisi :
a) Amar ma’ruf (menuntut keadilan, perdamaian, kebenaran dan sebagainya) dan nahi munkar (menghujat kedzaliman, memberantas kemaksiatan, dan sebagainya)
b) Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya.
c) Berisi ‘ibrah dan menggugah kesadaran manusia.
d) Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh agama.
e) Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.
Tidak berisi :
a) Amar munkar (mengajak pacaran, dsb) dan nahi ma’ruf (mencela jilbab,dsb).
c) Mencela Allah, Rasul-Nya, Al-Qur`an.
d) Berisi “bius” yang menghilangkan kesadaran manusia sebagai hamba Allah.
e) Ungkapan yang tercela menurut syara’ (porno, tak tahu malu, dsb).
f) Segala hal yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.
4). Waktu dan Tempat
a) Waktu mendapatkan kebahagiaan (waqtu sururin) seperti pesta pernikahan, hari raya, kedatangan saudara, mendapatkan rizki, dan sebagainya.
b) Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah (yang wajib).
c) Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi waktu maupun tempat).
d) Pria dan wanita wajib ditempatkan terpisah (infishal) tidak boleh ikhtilat (campur baur).
5. Penutup
Demikianlah kiranya apa yang dapat penulis sampaikan mengenai hukum menyanyi dan bermusik dalam pandangan Islam. Tentu saja tulisan ini terlalu sederhana jika dikatakan sempurna. Maka dari itu, dialog dan kritik konstruktif sangat diperlukan guna penyempurnaan dan koreksi.
Penulis sadari bahwa permasalahan yang dibahas ini adalah permasalahan khilafiyah. Mungkin sebagian pembaca ada yang berbeda pandangan dalam menentukan status hukum menyanyi dan musik ini, dan perbedaan itu sangat penulis hormati.
Semua ini mudah-mudahan dapat menjadi kontribusi –walau pun cuma secuil—dalam upaya melepaskan diri dari masyarakat sekuler yang bobrok, yang menjadi pendahuluan untuk membangun peradaban dan masyarakat Islam yang kita idam-idamkan bersama, yaitu masyarakat Islam di bawah naungan Laa ilaaha illallah Muhammadur Rasulullahi. Amin. [ ]
Wallahu A’lam Bis-Shawab.

Senin, 08 Desember 2014

KEISTIMEWAAN MANUSIA PADA AKALNYA

Keistimewaan manusia

Manusia, makhluk ciptaan Allah yang satu ini mempunyai keistimewaan dibandingkan dengan makhluk2 ciptaan-Nya yang lain. Keistimewaan yang Allah berikan kepada manusia adalah akal yang tidak Allah berikan selain kepada manusia. Selain dari itu manusia mempunyai keistimewaan2 yang lain, seperti kebutuhan jasmani (basic needs) dan naluri (gharizah). Namun disaat manusia ga menggunakan akalnya, manusia dapat di sejajarkan dengan hewan bahkan lebih hina lagi dari hewan, seperti yang di terangkan Al-Qur’an :
“Kami telah menjadikan untuk isi neraka jahanam, kebanyakan dari manusia dan jin. Mereka mempunyai akal, tetapi tidak digunakan untuk berfikir. Mereka mempunyai mata, tetapi tidak digunakan untuk melihat. Mereka mempunyai telinga, tetapi tidak digunakan untuk mendengar. Mereka itu seperti hewan bahkan lebih hina lagi.” (QS. Al-A’raf : 179).
Walaupun manusia diberi keistimewaan akal bukan berarti manusia akan ‘tetap mulia’ dibanding dengan makhluk ciptaan-Nya yang lain yaitu dimana saat kondisi yang seperti diterangkan ayat di atas di saat manusia tidak mempergunakan akalnya untuk berfikir, pendengarannya untuk mendengar dan penglihatannya untuk melihat realitas maka mereka sama seperti hewan.
Akal sesungguhnya merupakan “kekuatan untuk menghasilkan keputusan (kesimpulan) tentang sesuatu” dan untuk menghasilkan kekuatan itu di perlukan empat komponen, yaitu Fakta, indra, maklumat dan otak. Adapun proses kerja dari komponen tersebut untuk menghasilkan kekuatan yang disebut Akal adalah memindahkan realitas yang terindra ke dalam otak melalui alat indra yang ada, dan dengan maklumat awal yang ada di dalam otak, realitas tersebut disimpulkan. Atau dengan bahasa lain akal adalah kemampuan berfikir untuk mengaitkan fakta yang terindra dengan maklumat sebelumnya yang ada di dalam otak. Pada saat itulah terbentuklah kekuatan untuk menyimpulkan realitas. Inilah esensi akal manusia.
Jika dalam ayat di atas Allah menyamakan manusia dan jin dengan hewan disaat mereka tidak menggunakan keistimewaannya atau dengan kata lain mereka tidak menggunakan akalnya untuk berfikir, dengan demikian jelaslah hewan memang tidak mempunyai akal. Jelas bagi kita dimana letak perbedaan hewan dengan manusia.
Keistimewaan manusia yang lainnya adalah kebutuhan jasmani yaitu kebutuhan mendasar (basic needs) yang timbul akibat kerja struktur organ tubuh manusia yang jika tidak dipenuhi struktur organ tubuh manusia tersebut dapat mengalami gangguan bahkan bisa mengakibatkan kerusakan. Sebagai contoh; tubuh manusia sangat memerlukan air yang jika tidak dipenuhi dapat mengakibatkan gangguan bahkan kerusakan. Penyakit ginjal adalah contoh penyakit yang disebabkan karna kekurangan air. Contoh lain; butuhnya manusia terhadap oksigen yang jika tidak dipenuhi dapat menyebabkan sesak nafas bahkan dapat mengakibatkan kematian. Itulah yang dinamakan kebutuhan jasmani. Kebutuhan jasmani wajib dipenuhi jika tidak dapat mengalami kerusakan bahkan kematian. Kebutuhan jasmani merupakan kebutuhan dasar (basic needs) karna itu sesuatu yang Allah haramkan dalam kondisi tertentu/darurat berubah status menjadi halal. Sebagaimana Firman-Nya :
“Maka, siapa saja yang dalam keadaan terpaksa, tanpa unsur kesengajaan dan membangkang, maka tiada dosa baginya.” (QS. Al-Maidah : 3).
Ayat di atas dinyatakan oleh Allah SWT dalam konteks keharaman bangkai, darah, daging babi dan sebagainya. Itu semua kemudian dibolehkan oleh Allah SWT untuk orang2 yang dalam kondisi terpaksa, semata-mata untuk mempertahankan hidupnya. Karna jika tidak memakannya, dia akan mengalami kematian.
Nabi SAW juga tidak memberikan sanksi kepada pencuri yang mencuri pada saat masa kelaparan (krisis), dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
“Tiada hukuman potong tangan (kepada pencuri ketika mencuri) pada masa kelaparan yang luar biasa.” (HR. Makhul).
Inilah islam, yang sangat memuliakan manusia dengan kehidupannya.
Keistimewaan manusia yang ketiga adalah Gharizah (naluri), naluri manusia adalah ciri khas (khashiyyat) yang merupakan fitrah penciptaannya supaya manusia bisa mempertahankan eksistensinya, keturunan dan mencari petunjuk mengenai keberadaan sang pencipta. Gharizah ini tidak dapat di indra oleh manusia namun dapat dijangkau oleh akalnya melalui tanda2 atau fenomena yang terlihat darinya.
Gharizah (naluri) ada tiga macam, pertama naluri mempertahankan diri (gharizah baqa), kedua naluri melestarikan/seksual (gharizah an’naw) dan yang ketiga naluri beragama (gharizah tadayyun). Adapun naluri keibuan atau kebapakkan adalah fenomena dari naluri melestarikan (gharizah an’naw) bukan naluri itu sendiri. Naluri berbeda dengan kebutuhan jasmani. Naluri timbul akibat rangsangan dari dua faktor eksternal, yaitu (1) realitas dan (2) pemikiran.
Orang yang berbelanja di supermarket Gharizah Baqa-nya akan terdorong begitu melihat banyak realitas, seperti beragam barang baik pakaian, sepatu atau yang lainnya. Semua itu realitas yang dapat mendorong gharizah baqa orang tersebut, sehingga dia terdorong untuk membeli barang bahkan orang tersebut kebingungan untuk memilih karna semua barang yang ada telah mendorong gharizah baqa-nya.
Laki2 yang melihat seorang wanita cantik akan mempengaruhi gharizah an’naw-nya, begitu juga sebaliknya, wanita yang melihat sosok laki2 tampan akan mempengaruhi gharizah an’naw-nya dengan timbulnya fenomena rasa ketertarikan, cinta dsb.
Dan orang yang ta’ziyyah kepada orang yang meninggal akan mempengaruhi gharizah tadayyun-nya yang akan menimbulkan rasa takut mati sementara dia merasa belum siap karna masih banyak berlumuran dosa. Perasaan seperti ini juga lahir dari realitas, yaitu melihat jenazah yang dimandikan, dikafani, dishalati kemudian dikubur dan ditinggal sendiri didalam kubur. Orang yang melihatnya dapat membayangkan bagaimana jika dia kelak mati seperti jenazah tersebut. Inilah pengaruh realitas terhadap manusia.
Pemikiran juga tak kalah kuat pengaruhnya terhadap naluri. Jika seorang laki2 membayangkan seorang wanita, maka dorongan syahwatnya akan timbul meskipun ketika membayangkan wanita yang dibayangkan tersebut tidak ada didepannya. Orang yang membayangkan betapa enaknya punya rumah indah, kendaraan pribadi pasti akan mendorong untuk memilikinya. Begitu juga ketika seseorang membaca Al-Qur’an, merenungkan isinya tentang kenikmatan surga lalu timbul kerinduan untuk meraihnya. Semua contoh tadi merupakan pengaruh pemikiran.
Kedua aspek eksternal inilah yang mempengaruhi lahirnya naluri manusia. Karna timbulnya naluri tersebut bukan dari dalam diri manusia, tetapi dari kedua aspek eksternal tadi, maka ketika dorongannya timbul, dorongan tersebut tidak harus dipenuhi. Jika naluri tersebut tidak dipenuhi, seseorang tidak akan mengalami kerusakan atau bahkan sampai mengalami kematian. Naluri tidak akan mengakibatkan akibat2 seperti ini, meskipun demikian naluri tidak dapat dibunuh atau dihancurkan. Yang memungkinkan hanyalah dialihkan pada yang lain, atau ditekan. Contoh kecintaan pada istri dapat dialihkan pada kecintaan kepada ibu. Kerinduan pada istri bagi seorang suami yang jauh meninggalkan istrinya dapat dialihkan dan dikalahkan dengan naluri yang lain. Caranya dengan menjauhi realitas yang dapat membangkitkan nalurinya, misalnya tidak berinteraksi dengan wanita, tidak melihat foto istrinya atau anak2nya, tidak menyibukkan fikirannya dengan keluarganya. Kemudian fikirannya dipenuhi dengan hal2 lain, antara lain dengan Zat Al-Wakil (Zat yang Maha Mewakili) yang mampu mewakili urusannya, yang menjadi tempatnya berserah untuk menyerahkan seluruh urusan keluarganya.
Contoh mengenai pengalihan pemenuhan naluri tersebut sebagaimana yang dinyatakan oleh Nabi SAW. Ketika memerintahkan pemuda yang mempunyai keinginan kuat untuk menikah agar berpuasa, dalam kondisi dimana bila dia belum mampu membina rumah tangga. Sabda Nabi SAW. :
“Wahai para pemuda, siapa saja diantara kamu yang mampu berumah tangga, menikahlah. Sebab, menikah itu dapat menundukkan pandangan dan membentengi kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, sebab puasa itu dapat menjadi benteng (bagi seseorang).” (Hr.Bukhari).
Puasa yang diperintahkan Nabi Saw. Dalam kasus tersebut adalah agar orang yang mempunyai keinginan kuat untuk menikah, karna dorongan gharizah an’naw-nya, dapat mengalihkan dorongan gharizah an’naw-nya pada dorongan gharizah tadayyun (naluri beragama). Karna puasa merupakan ibadah dan tiap ibadah mempunyai tujuan yang ingin dicapai, yaitu meningkatnya kekuatan ruhiyyah seseorang. Dengan kekuatan spiritualnya, gharizah an’naw seseorang dapat dikendalikan sehingga bisa ditekan.
Subhanallah.. Maha Suci Allah yang telah menciptakan manusia dengan begitu sempurnanya dan HANYA PADA ISLAM kita dapat mengungkap keagungan ciptaan-Nya. Allahu Akbar.. [] muharram al Hakim.
[ Diambil dan disarikan dari buku; Diskursus ISLAM politik & spiritual, Hafidz Abdurrahman


FIRQOH NAJIYA DAN THO'IFAH MANSHUROH

Perbedaan Firqah Najiyah dan Thaifah Manshurah

      Banyak orang masih bingung apakah firqah najiyyah sama dengan thaifah manshurah. Hal ini disebabkan karena ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.
     Di antara dai kontemporer yang menyamakan antara firqah najiyyah dan thaifah manshurah adalah Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilali dalam bukunya yang berjudul Limadza Ikhtartu Al-Manhaj As-Salaf.Penulis berkata, “Tidak diragukan lagi, Ath-Thaifah Al-Manshurah inilah yang berada di atas pemahaman Nabi saw dan para sahabatnya karena dia berada di atas kebenaran, sedangkan kebenaran adalah apa yang telah ada di atasnya Nabi saw dan para sahabatnya, maka siapa saja yang tetap teguh (komitmen) di atas apa yang ada padanya Al-Jama’ah sebelum terjadi perpecahan, walaupun sendirian, maka dia adalah Al-Jama’ah.
     Dengan demikian jelaslah sudah ciri khas (syiar) manhaj Al-Firqah An-Najiyyah dan Ath-Thaifah Al-Manshurah, yaitu Al-Kitab dan As-Sunnah dengan pemahaman Salaf umat ini, yaitu Muhammad saw dan orang-orang yang bersamanya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari kiamat dan berdakwah kepada persatuan umat di atas pemahaman ini.
Al-Firqah An-Najiyyah dan Ath-Thaifah Al-Manshurah memiliki empat sifat, yaitu :
1.     Laa tazaalu tha’ifah (senantiasa ada sekelompok), ini bermakna senantiasa ada terus-menerus.
2.    Zhahiriina ‘ala al-haq (menegakkan kebenaran) ini bermakna kemenangan.
3.    Laa yadhurruhum man khadzalahum wa laa man khaalafahum (tidak merugikan mereka orang-orang yang mencela (menghina) dan menyelisihi mereka) bermakna membuat kemarahan ahlil bid’ah dan orang kafir.
4.    Kulluhaa fi an-nar illa wahidah (semuanya di neraka kecuali satu) bermakna keselamatan dari neraka.”
Perbedaan Firqah Najiyyah dan Thaifah Manshurah
     Kebanyakan kitab akidah menyebutkan bahwa firqah najiyyah (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) itu adalah thaifah manshurah. Kedua istilah tersebut disamakan dalam konteks bahwa keduanya adalah nama lain bagi Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Ada empat nama lain dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah di samping Ahlul Hadits dan Al-Ghuraba’.
Menurut Syaikh Salman dan Syaikh Abdul Qadir, pendapat yang rajih (kuat) adalah firqah berbeda dengan thaifah, dan sebenarnya thaifah adalah bagian dari firqah. Jadi, firqah najiyyah lebih luas cakupannya daripada thaifah manshurah. Hal ini ditegaskan dengan bukti dari ayat Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman, “Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan (firqah) di antara mereka beberapa orang (thaifah) untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama.” (At-Taubah [9]: 122).
Ayat ini membedakan antara firqah dan thaifah serta menjelaskan bahwa thaifah adalah bagian dari firqah.
Selanjutnya, terkait masalah ini, Syaikh Salman menggambarkan kaummuslimin terbagi menjadi tiga lingkaran.
Lingkaran pertama, yang paling luas adalah lingkaran Islam. Karena jaminan masuk surga adalah Islam. Karena yang bisa masuk surga hanya jiwa yangmuslim. Siapa saja yang muslim maka ia calon penghuni surga. Sebaliknya, siapa yang melakukan salah satu pembatal Islam yang karenanya ia keluar dari Islam maka ia haram masuk surga. Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (Al-Ma’idah [5]: 72
“Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan Dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Ali ‘Imran [3]: 85)
Rasulullah saw bersabda, yang diriwayatkan dari Rabbnya, “Wahai Ibrahim! Sesungguhnya aku mengharamkan surge bagi orang-orang kafir.” (HR. Al-Bukhari)
Rasulullah saw juga bersabda, “Sesungguhnya tidak akan masuk surga kecuali jiwa yang muslim.” (HR. Muslim)
Allah akan menyiksanya di neraka kalau ia melakukan dosa sesuai dengan kadar dosa-dosanya dan tergantung kehendak Allah kemudian baru dimasukkan ke surga, kecuali Allah memaafkan dan mengampuni dosa-dosanya maka ia tidak akan disiksa di neraka.
     Lingkaran kedua adalah lingkaran firqah najiyyah. Lingkaran ini lebih sempit daripada lingkaran pertama dan di dalamnya. Firqah najiyyah ini golongan yang selamat dari berbagai bid’ah dan penyimpangan. Golongan ini memiliki keutamaan dan keistiqamahan serta kemenangan di dunia dan akhirat yang tidak dimiliki oleh kaum muslimin secara umum, di mana mereka selamat dari bencana syubhat dan syahwat yang menimpa kaum muslimin secara umum.
     Syaikh Salman menyimpulkan, setidaknya ada tiga karakteristik firqah najiyyah berdasarkan hadits-hadits tentang iftiraqul ummah (perpecahan umat). Beliau menyebutkan ada lima belas hadits tentang iftiraqul ummah dalam kitabnya. Tiga karakteristik tersebut adalah:
Pertama: Memiliki ilmu dan pemahaman yang benar, yang terbangun berdasarkan wahyu, baik dalam bidang akidah maupun syariat, yang membuat mereka tunduk kepada nash wahyu dan tidak memilih pendapat lain di hadapannya. Allah Ta’ala berfirman, “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan Barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Al-Ahzab [33]: 36)
Kedua: Adanya pengaruh wahyu dan iman yang mendalam terhadap perasan mereka.
Ketiga: Memformat praktik hidup—baik dalam tataran individu maupun jamaah—sesuai dengan tuntutan wahyu.
Ketiga karakteristik tersebut memiliki pengaruh besar dalam kehidupan mereka, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat (dalam tataran jamaah).
     Mereka selalu menghindari perbedaan pendapat dan perpecahan, hati mereka lebih menyukai persatuan dan kerukunan. Karena, hidup mereka selalu berlandaskan nash dan mengembalikan segala persoalan mereka kepadanya.
     Mereka sangat antusias dan bersemangat untuk menjadi orang-orang yang dicintai Allah dan mendapat ampunan-Nya lantaran mengikuti Rasulullah saw dalam segala aspek kehidupan mereka sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Katakanlah, ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Ali ‘Imran [3]: 31)
Lingkaran ketiga yang lebih sempit lagi dan terletak di dalam lingkaran kedua adalah lingkaran thaifah manshurah. Ia bagian dari firqah najiyyah. Ia berbeda dengan anggota firqah najiyyah yang lain karena mereka memikul beban dan konsekuensi jihad, tampil beramar makruf nahi mungkar, membangun kehidupan Islami di bawah cahaya Al-Qur’an dan As-Sunnah serta menghadapi orang-orang zalim, fasik, munafik, dan kafir.
     Berdasarkan hadits-hadits thaifah manshurah yang sampai pada derajat mutawatir, dapat disimpulkan bahwa karakteristik dasar thaifah manshurah ada lima:
1.     Komitmen kepada kebenaran, istiqamah di atas agama yang benar, dan berjalan di atas sunnah.
2.    Melaksanakan perintah Allah dengan menyebarkan sunnah, amar makruf nahi mungkar, dan jihad.
3.    Menjadi pembaru urusan agama yang sudah hilang dari tengah umat.
4.    Selalu eksis sampai hari kiamat, dengan segala makna zhahir yang mencakup arti tampak tidak tersembunyi, teguh di atas agama dan manhajnya, menang dengan hujjah dan burhan (bukti/dalil), dan mendapat pertolongan Allah dalam mengalahkan musuh, sekalipun terkadang juga menerima kekalahan.
5.     Sabar di atas kebenaran yang mereka pegang teguh. Tidak membahayakan mereka orang-orang yang membuat makar kepadanya, orang-orang yang menyelisihinya, dan orang-orang yang memusuhinya sampai datang keputusan Allah mereka tetap sabar di atas kebenaran tersebut.
      Syaikh Abdul Qadir menekankan urgensi karakteristik kedua sebagai ciri khas thaifah manshurah dengan menyebutkan secara spesifik siapa thaifah manshurah untuk masa sekarang ini. Beliau berkata, “Ilmu dan jihad; keduanya adalah sifat thaifah manshurah yang paling penting. … Kelompok yang berilmu dan berjihad dari umat inilah yang dimaksud thaifah manshurah.
      Beliau menambahkan, “Namun demikian, bisa jadi thaifah manshurah adalah firqah najiyyah secara keseluruhan, yaitu nanti pada akhir zaman ketika mukminin bergabung ke Syam, lalu di sanalah turun Nabi Isa untuk memerangi Dajjal, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih. Beginilah cara mendudukkan berbagai riwayat yang menyebutkan bahwa thaifah manshurah itu berada di Syam atau Baitul Maqdis (hadits Abu Umamah), yaitu terjadi pada akhir thaifah ini secara mutlak. Adapun pada masa-masa sebelum itu, thaifah ini bisa berada di Syam atau tempat lainnya. Wallahu Ta’ala a’lam.”
Adapun pada hari ini kita sangat membutuhkan kesungguhan para ulama dan mujahidin, yang berada di medan masing-masing. Agama ini tidak akan tegak hanya dengan ilmu saja, tidak pula dengan jihad saja, namun harus dengan keduanya secara bersamaan.
Ibnu Taimiyyah berkata, ”Agama ini tidak akan tegak kecuali dengan Al-Kitab, mizan (neraca), dan besi (senjata); Al-Kitab sebagai petunjuk dan besi sebagai pembela, sebagaimana firman Allah, “Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan, dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia.” (Al-Hadid [57]: 25).
Syaikh Abdul Qadir berkata, ”Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa thaifah manshurah adalah thaifah mujahidah (kelompok yang berjihad) yang mengikuti manhaj syar’i yang lurus yaitu manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
     Kesimpulan dari nukilan-nukilan di atas, tidak ada pertentangan antara pendapat Syaikh Salman dan Syaikh Abdul Qadir. Keduanya memiliki pendapat yang sama ketika menentukan siapa sebenarnya thaifah manshurah itu. Hanya saja, Syaikh Salman menyebutkan thaifah manshurah itu dalam bentuk poin-poin yang menjadi karakteristik dari thaifah manshurah, sedangkan Syaikh Abdul Qadir tidak menyebutkan karakteristik-karakteristik yang disebutkan Syaikh Salman dalam bentuk poin-poin secara berurutan.

     Hal ini bisa kita pahami karena Syaikh Salman membahas masalah tersebut dalam bentuk kitab khusus yang memang dibutuhkan sistematika yang baku dan urut, sedangkan Syaikh Abdul Qadir membahasnya dalam sebuah kitab yang secara khusus mengupas masalah fikih jihad kontemporer, yang memang fokus pembahasannya masalah jihad. Wallahu a’lam

Minggu, 07 Desember 2014

POTENSI MANUSIA

KEBUTUHAN NALURI (Al-Gharizah)&
KEBUTUHAN JASMANI (Hajatul Adlawiyah

     Allah SWT telah menciptakan manusia dan menjadikanya sebagai sebaik-baik makhluk dengan memberikan  kepadanya akal untuk membedakan baik dan buruk dimana Allah SWT telah mengutus rasul-Nya dalam rangka menjelaskan kepada manusia mana yang baik dan mana yang buruk terhadap seluruh aktivitasnya.
Allah SWT juga telah menciptakan potensi kehidupan (thaqatul hayawiyah) pada diri manusia, yang berupa :
1.KEBUTUHAN NALURI (Al-Gharizah). Yang terdiri dari :
a. Naluri beragama (Gharizatut Taddayun)
b. Naluri mempertahankan diri (Gharizatul Baqa)
c. Naluri melangsungkan keturunan (Gharizatun Nau’)
2. KEBUTUHAN JASMANI (Hajatul Adlawiyah),yang penampakanya berupa rasa lapar, rasa haus, menghirup udara dan lain-lain.
     Perbedaan dalam segi pemenuhan kebutuhannya, dari kedua potensi kehidupan manusia diatas ialah: kalau kebutuhan jasmani (Hajatul Adlawiyah) tidak dipenuhi maka akan mengakibatkan kematian. Namun tidak demikian dengan kebutuhan Naluri (Al-Gharizah) jika tidak dipenuhi tidak sampai mengakibatkan kematian akan tetapi hanya menimbulkan perasaan gelisah saja pada diri manusia.
     Naluri beragama (Gharizatut Tadayyun). Penampakannya mendorong manusia untuk mensucikan sesuatu yang mereka anggap sebagai wujud dari Sang Pencipta, maka dari itu dalam diri manusia ada kecenderungan untuk beribadah kepada Allah, perasaan kurang, lemah dan membutuhkan kepada yang lainya. Hanya saja diantara manusia banyak yang keliru dalam rangka memenuhi kebutuhan naluri yang satu ini. Contohnya diantara manusia ada yang menyembah berhala, mensucikan pohon keramat, dijawa ada khurafat “Dewi Sri, Nyi roro kidul”, menyembah sesama manusia dan lain-lain. Ada kisah orang atheis pun yang katanya tidak mengakui adanya tuhan, toh mereka juga mensucikan orang-orang tertentu semacam lenin dan stelin. Semua itu sebenarnya penampakan dari naluri yang memang diberikan oleh Allah SWT sebagai sang penciptanya. Adanya kebutuhan ini dalam AL-quran telah di isyaratkan. Allah SWT berfirman:
Dan apabila manusia itu ditimpa kemudaharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan ni’mat-Nya kepadanya lupalah dia akan kemudharatan yang pernah ia berdo’a (kepada Allah) untuk (menghilangkannya) sebelum itu, dan dia mengada-adakan sekutu-sekutu bagi Allah untuk menyesatkan (manusia) dari jalan-Nya. Katakanlah : “Bersenang-senanglahlah dengan kekafiranmu itu sementara waktu; sesungguhnya kamu termasuk penghuni neraka”. (QS Az Zumar 8)
     Naluri mempertahankan diri (Gharizatul Baqa). Penampakanya mendorong manusia untuk melaksanakan berbagai aktivitas dalam rangka melestarikan kelangsungan hidup. Berdasarkan hal ini maka pada diri manusia ada rasa takut, keinginan menguasai, cinta pada bangsa dan lain-lain. Adanya naluri ini telah diisyaratkan dalam Al-Quran. Allah SWT ber firman :
“Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka yaitu sebagai bagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan kami sendiri, lalu mereka menguasainya ?” (QS Yaasin : 71)
     Naluri melangsungkan keturunan (Gharizatun nau”). Penampakanya akan mendorong manusia melangsungkan jenis manusia. Sebagai penampakan dari naluri ini, manusia memiliki kecenderungan seksual, rasa kebapakkan, rasa keibuan, cinta pada anak2, cinta pada orang tua, cinta pada orang lain dan lain-lain. Adanya naluri ini telah banyak diisyaratkan dalam Al-Quran. Contohnya rasa suka terhadap lawan jenis, Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan yusuf, dan yusufpun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan daripadanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba kami yang terpilih.” (QS Yusuf : 24)
Tak aneh jika ada beberapa agama yang melarang pengikutnya untuk memenuhi kebutuhan naluri satu ini sehingga banyak pelanggaran2 seksual yang terkuak di berbagai tempat2 yang dianggapnya suci (baca saja : gereja).
KETERIKATAN PADA HUKUM SYARA’
     Setiap muslim yang hendak melakukan perbuatan guna memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan jasmani maupun kebutuhan naluri diwajibkan secara syar’i mengetahui hukum Allah tentang perbuatan tersebut, sehingga ia dapat berbuat sesuai dengan hukum syara’.Allah SWT telah mengutus rasul-Nya dalam rangka menjelaskan kepada manusia mana yang baik dan mana yang buruk terhadap seluruh aktivitasnya.
(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul itu.” (QS An Nisa’ 165)
     Allah SWT tidak membiarkan pemenuhan terhadap seluruh kebutuhan tersebut diserahkan kepada keinginan hawa nafsu dan akal manusia semata. Sebab, hawa nafsu itu umumnya mengajak kepada keburukan (ammaratum bissu) kecuali yang dirahmati Allah. Demikian pula, akal manusia sangatlah lemah. Manusia seringkali menyangka sesuatu baik padahal sebenarnya buruk, demikian sebaliknya. “Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu; dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui,” firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 216.
     Dan setiap perbuatan manusia akan dimintai pertanggung jawabannya kelak. Begitulah Islam satu-satunya agama yang haq sebagai solusi bagi diri manusia yang bisa memuaskan akal, sesuai fitrah manusia dan menentramkan jiwa.     Wallahu a’lam.


HUKUM MEMILIH PEMIMPIN

HUKUM MEMILIH PEMIMPIN Banyak ayat-ayat Al-Quran yang menegaskan tentang memilih pemimpin di antaranya, firman Allah Swt: -(Al-Maidah: ...