Jumat, 27 November 2015

http://luk.staff.ugm.ac.id/kmi/images/spacer.gif
Pembagian Waris Menurut Islam
oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni
 PENGHITUNGAN DAN PENTASHIHAN
MENGETAHUI pokok masalah merupakan suatu keharusan bagi kita yang mengkaji ilmu faraid. Hal ini agar kita dapat mengetahui secara pasti bagian setiap ahli waris, hingga pembagiannya benar-benar adil, tanpa mengurangi atau melebihkan hak masing-masing. Persoalan "pokok masalah" ini di kalangan ulama faraid dikenal dengan istilah at-ta'shil, yang berarti usaha untuk mengetahui pokok masalah. Dalam hal ini, yang perlu diketahui adalah bagaimana dapat memperoleh angka pembagian hak setiap ahli waris tanpa melalui pemecahan yang rumit. Karena itu, para ulama ilmu faraid tidak mau menerima kecuali angka-angka yang jelas dan benar (maksudnya tanpa menyertakan angka-angka pecahan, penj.).
Untuk mengetahui pokok masalah, terlebih dahulu perlu kita ketahui siapa-siapa ahli warisnya. Artinya, kita harus mengetahui apakah ahli waris yang ada semuanya hanya termasuk 'ashabah, atau semuanya hanya dari ashhabul furudh, atau gabungan antara 'ashabah dengan ashhabul furudh.
Apabila seluruh ahli waris yang ada semuanya dari 'ashabah, maka pokok masalahnya dihitung per kepala --jika semuanya hanya dari laki-laki. Misalnya, seseorang wafat dan meninggalkan lima orang anak laki-laki, maka pokok masalahnya dari lima. Atau seseorang wafat meninggalkan sepuluh saudara kandung laki-laki, maka pokok masalahnya dari sepuluh.
Bila ternyata ahli waris yang ada terdiri dari anak laki-laki dan perempuan, maka satu anak laki-laki kita hitung dua kepala (hitungan), dan satu wanita satu kepala. Hal ini diambil dari kaidah qur'aniyah: bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan. Pokok masalahnya juga dihitung dari jumlah per kepala.
Misalnya, seseorang wafat dan hanya meninggalkan lima orang anak, dua laki-laki dan tiga perempuan. Maka pokok masalahnya berarti tujuh (7). Contoh lain, bila mayit meninggalkan lima anak perempuan dan tiga anak laki-laki, maka pokok masalahnya sebelas, dan demikian seterusnya.
Kemudian, jika ternyata ahli waris yang ada semuanya dari ashhabul furudh yang sama, berarti itulah pokok masalahnya. Misalnya, seseorang wafat dan meninggalkan seorang suami dan saudara kandung perempuan. Maka pokok masalahnya dari dua (2). Sebab, bagian suami setengah (1/2) dan bagian saudara kandung perempuan juga setengah (1/2). Secara umum dapat dikatakan bahwa bila ahli waris semuanya sama --misalnya masing-masing berhak mendapat seperenam (1/6)-- maka pokok masalahnya dari enam (6). Bila semuanya berhak sepertiga (1/3), maka pokok masalahnya dari tiga (3). Bila semuanya seperempat (1/4) atau seperdelapan (1/8), maka pokok masalahnya dari empat atau delapan, begitu seterusnya.
Sedangkan jika para ahli waris yang ditinggalkan pewaris terdiri dari banyak bagian --yakni tidak dari satu jenis, misalnya ada yang berhak setengah, seperenam, dan sebagainya-- kita harus mengalikan dan mencampur antara beberapa kedudukan, yakni antara angka-angka yang mutamatsilah (sama) atau yang mutadaakbilah (saling berpadu), atau yang mutabaayinah (saling berbeda).
Untuk memperjelas masalah ini, baiklah kita simak kaidah yang telah diterapkan oleh para ulama ilmu faraid. Kaidah ini sangat mudah sekaligus mempermudah kita untuk memahami pokok masalah ketika ahli waris terdiri dari berbagai sahib fardh yang mempunyai bagian berbeda-beda.
Para ulama faraid membagi kaidah tersebut menjadi dua bagian:
Pertama: bagian setengah (1/2), seperempat (1/4), dan seperdelapan (1/8).
Kedua: bagian dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
Apabila para ashhabul furudh hanya terdiri dari bagian yang pertama saja (yakni 1/2, 1/4, 1/8), berarti pokok masalahnya dari angka yang paling besar. Misalnya, bila dalam suatu keadaan, ahli warisnya dari sahib fardh setengah (1/2) dan seperempat (1/4), maka pokok masalahnya dari empat (4).
Misal lain, bila dalam suatu keadaan ahli warisnya terdiri dari para sahib fardh setengah (1/2), seperempat (1/4), dan seperdelapan (1/8) --atau hanya seperempat dengan seperdelapan-- maka pokok masalahnya dari delapan (8). Begitu juga bila dalam suatu keadaan ahli warisnya terdiri dari sahib fardh sepertiga (1/3) dengan seperenam (1/6) atau dua per tiga (2/3) dengan seperenam (1/6), maka pokok masalahnya dari enam (6). Sebab angka tiga merupakan bagian dari angka enam. Maka dalam hal ini hendaklah diambil angka penyebut yang terbesar.
Akan tetapi, jika dalam suatu keadaan ahli warisnya bercampur antara sahib fardh kelompok pertama (1/2, 1/4, dan 1/8) dengan kelompok kedua (2/3, 1/3, dan 1/6) diperlukan kaidah yang lain untuk mengetahui pokok masalahnya. Kaidah yang dimaksud seperti tersebut di bawah ini:
1.    Apabila dalam suatu keadaan, sahib fardh setengah (1/2) --yang merupakan kelompok pertama-- bercampur dengan salah satu dari kelompok kedua, atau semuanya, maka pokok masalahnya dari enam (6).
2.   Apabila dalam suatu keadaan, sahib fardh seperempat (1/4) yang merupakan kelompok pertama-- bercampur dengan seluruh kelompok kedua atau salah satunya, maka pokok masalahnya dari dua belas (12).
3.   Apabila dalam suatu keadaan, sahib fardh seperdelapan (1/8) yang merupakan kelompok pertama-- bercampur dengan seluruh kelompok kedua, atau salah satunya, maka pokok masalahnya dari dua puluh empat (24).
Untuk lebih memperjelas kaidah tersebut, perlu saya utarakan beberapa contoh. Misalnya, seseorang wafat dan meninggalkan suami, saudara laki-laki seibu, ibu, dan paman kandung. Maka pembagiannya sebagai berikut: suami mendapat setengah (1/2), saudara laki-laki seibu seperenam (1/6), ibu sepertiga (1/3), sedangkan paman sebagai 'ashabah, ia akan mendapat sisa yang ada setelah ashhabul furudh menerima bagian masing-masing. Bila tidak tersisa, maka ia tidak berhak menerima harta waris.
Dari contoh tersebut tampak ada campuran antara kelompok pertama (yakni 1/2) dengan sepertiga (1/3) dan seperenam (1/6), yang merupakan kelompok kedua. erdasarkan kaidah yang ada, pokok masalah pada contoh tersebut dari enam. Lihat diagram:
Pokok masalah dari enam (6)
Suami setengah (1/2)
3
Saudara laki-laki seibu seperenam (1/6)
1
Ibu sepertiga (1/3)
2
Paman kandung, sebagai 'ashabah
0

Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan istri, ibu, dua orang saudara laki-laki seibu, dan seorang saudara laki-laki kandung. Maka pembagiannya seperti berikut: bagian istri seperempat (1/4), ibu seperenam (1/6), dua saudara laki-laki seibu sepertiga (1/3), dan saudara kandung laki-laki sebagai 'ashabah.
Pada contoh ini tampak ada campuran antara bagian seperempat (1/4) --yang termasuk kelompok pertama-- dengan seperenam (1/6) dan sepertiga (1/3). Maka berdasarkan kaidah, pokok masalahnya dari dua belas (12). Angka tersebut merupakan hasil perkalian antara empat (yang merupakan bagian istri) dengan tiga (sebagai bagian kedua saudara laki-laki seibu). Tabelnya tampak berikut ini:
Pokok masalah dari dua belas (12)
Istri seperempat (1/4))
3
Ibu seperenam (1/6)
2
Dua saudara laki-laki seibu sepertiga (1/3)
4
Saudara kandung laki-laki sebagai 'ashabah (sisanya)
3

Misal lain, seseorang wafat dan meninggalkan istri, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, ibu, dan saudara kandung laki-laki. Maka pembagiannya sebagai berikut: istri mendapat seperdelapan (1/8), anak perempuan setengah (1/2), cucu perempuan keturunan anak laki-laki mendapat seperenam (1/6) sebagai penyempurna dua per tiga (2/3), dan bagian ibu seperenam (1/6). Sedangkan saudara kandung laki-laki sebagai 'ashabah, karenanya ia mendapat sisa harta waris bila ternyata masih tersisa.
Pada contoh ini tampak ada percampuran antara seperdelapan (1/8) sebagai kelompok pertama dengan seperenam (1/6) sebagai kelompok kedua. Maka berdasarkan kaidah yang ada, pokok masalah pada contoh ini dari dua pulah empat (24). Berikut ini tabelnya:
Pokok masalah dari 24
Bagian istri seperdelapan (1/8)
berarti
3
Bagian anak perempuan setengah (1/2)
berarti
12
Cucu perempuan dari anak laki-laki seperenam (1/6)
berarti
4
Bagian ibu seperenam (1/6)
berarti
4
Saudara kandung laki-laki, sebagai 'ashabah (sisa)
1

Angka dua puluh empat (24) yang dijadikan sebagai pokok masalah timbul sebagai hasil perkalian antara setengah dari enam (yakni 3) dengan delapan (6 : 2 x 8 = 24). Atau setengah dari delapan (yakni empat) kali enam (6), (8 : 2 x 6 = 24). Hal seperti ini disebabkan setengah dari dua angka tersebut (yakni enam dan delapan) ada selisih, karenanya kita ambil setengah dari salah satu angka tadi, kemudian kita kalikan dengan angka yang lain dengan sempurna. Begitulah seterusnya.

Pembagian Waris Menurut Islam
oleh Muhammad Ali ash-Shabuni
penerjemah A.M.Basamalah
Gema Insani Press, 1995
Jl. Kalibata Utara II No.84 Jakarta 12740
Tel.(021) 7984391-7984392-7988593
Fax.(021) 7984388
ISBN 979-561-321-9



Senin, 09 Maret 2015

10 Macam Dosa Besar Menurut Al Quran


          DOSA adalah tindakan yang melanggar norma atau aturan yang telah ditetapkan Allah. Hanya sekedar mengingatkan, bukan untuk menggurui. Apa sajakah yang termasuk 10 macam dosa besar menurut Al Quran?


1. Syirik (Menyekutukan Allah SWT).      
Tentang hal ini Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya,” (An Nisaa: 48).
Dan Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga,” (Al Maidah: 72).
2. Berputus asa dari mendapatkan rahmat Allah SWT.
Tentang hal ini Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir,” (Yusuf: 87).
3. Merasa aman dari ancaman Allah SWT.
Tentang hal ini Allah SWT berfirman: “Tiadalah yang merasa aman dari azab Allah kecuali orang-orang yang merugi,” (Al A’raaf: 99)
4. Berbuat durhaka kepada kedua orang tua.
Karena Allah SWT mensifati orang yang berbuat durhaka kepada kedua orang tuanya sebagai orang yang jabbaar syaqiy ‘orang yang sombong lagi celaka’.
Tentang hal ini Allah SWT berfirman: “Dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka,” (Maryam: 32).
5. Membunuh.
Tentang hal ini Allah SWT berfirman: “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya,” (An Nisaa: 93).
6. Menuduh wanita baik-baik berbuat zina.
Tentang hal ini Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar,” (An Nuur: 23).
7. Memakan riba.
Tentang hal ini Allah SWT berfirman: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila,” (Al Baqarah: 275).
8.Lari dari medan pertempuran.
Maksudnya, saat kaum Muslimin diserang oleh musuh mereka, dan kaum Muslimin maju mempertahankan diri dari serangan musuh itu, kemudian ada seseorang individu Muslim yang melarikan diri dari pertempuran itu.
Tentang hal ini Allah SWT berfirman : “Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya,” (Al Anfaal: 16).
9. Memakan harta anak yatim.
Tentang hal ini Allah SWT berfirman : “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka),” (An Nisaa: 10)
10. Berbuat zina.
Tentang hal ini Allah SWT berfirman: “Barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu,” (Al Furqaan: 68-69).
Wallohu a’lam

Senin, 02 Maret 2015

Do'a Do'a Tak Terjawab

Penyebab Do'a Tak Terjawab
Do’a adalah otaknya ibadah. Kegiatan berdo’a juga merupakan salah satu sarana bagi seorang muslim mendekatkan diri kepada-Nya. Dan lebih dari itu, do’a adalah tambatan segala pinta kepada Yang Esa.
Setiap hari, bahkan setiap saat seorang muslim senantiasa melantunkan do’a, menyampaikan segala permohonan dan harapan baik dikala lapang, terlebih dikala sempit. Dan Allah pun berjanji akan mengabulkan permohonan seorang hamba yang memohon pada-Nya: “Dan apabila hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasannya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a kepada-Ku”, ……. (Q.S.Al Baqoroh : 186).
Namun seringkali…..sekian banyak do’a telah dilantunkan, sekian banyak majlis dzikir telah merebak bak jamur di musim hujan, istighosah kubropun entah berapa kali dilaksanakan……kenyataanya, do’a tak kunjung mendapat jawaban. Persis seperti kondisi di negri ini. Krisis ekonomi tak kunjung berakhir, bencana demi bencana silih berganti menimpa. Berbagai upaya do’a telah dilakukan bersama, namun Alloh belum jua memberikan asa yang kita pinta. Gerangan apakah penyebab do’a-do’a kita belum terjawab?
Ada sebuah kisah tentang masyarakat Basrah yang waktu itu sedang dilanda kemelut sosial. Kebetulan mereka kedatangan ulama besar yang bernama Ibrahim bin Adham. Masyarakat Basrah pun mengadukan nasibnya kepada Ibrahim bin Adham, "Wahai Abu Ishak (panggilan Ibrahim bin Adham), Allah berfirman dalam Al-Quran agar kami berdoa. Kami warga Basrah sudah bertahun-tahun berdoa, tetapi kenapa doa kami tidak dikabulkan Alloh?
Ibrahim bin Adham menjawab, "Wahai penduduk Basrah, karena hati kalian telah mati dalam sepuluh perkara. Bagaimana mungkin doa kalian akan dikabulkan Allah! Kalian mengakui kekuasaan Allah, tetapi kalian tidak memenuhi hak-hak-Nya. Setiap hari kalian membaca Al-Quran, tetapi kalian tidak mengamalkan isinya. Kalian selalu mengaku cinta kepada rasul, tetapi kalian meninggaklan pola prilaku sunnah-sunnahnya. Setiap hari kalian membaca ta’awudz, berlindung kepada Allah dari setan yang kalian sebut sebagai musuhmu, tetapi setiap hari pula kalian memberi makan setan dan mengikuti langkahnya. Kalian selalu mengatakan ingin masuk syurga, tetapi perbuatan kalian justru bertentangan dengan keinginan itu. Katanya kalian takut masuk neraka, tetapi kalian justru mencampakkan dirimu sendiri kedalamnya. Kalian mengakui bahwa maut adalah keniscayaan, tetapi nyatanya kalian tidak mempersiapkan diri untuk menghadapinya. Kalian sibuk mencari-cari kesalahan orang lain, tetapi terhadap kesalahan sendiri kalian tidak mampu melihatnya. Setiap saat kalian menikmati karunia Allah, tetapi kalian lupa mensyukurinya. Kalian sering menguburkan jenazah saudaramu, tetapi kalian tidak bisa mengambil pelajaran dari peristiwa itu."
Terakhir ia mengatakan, "Wahai penduduk Basrah, ingatlah sabda nabi, "Berdoalah kepada Allah, tetapi kalian harus yakin akan dikabulkan. Hanya saja kalian harus tahu bahwa Allah tidak berkenan mengabulkan doa dari hati yang lalai dan main-main."
Kisah lain terjadi ketika di Basrah Irak, dilanda kekeringan, kesulitan air dan hujan tak jua turun. Maka penduduk Basrah sepakat untuk mengadakan sholat istisqo’ untuk meminta hujan. Para ulama dan tokoh masyarakat hadir untuk melakukan sholat dan berdo’a meminta keridhoan Alloh menurunkan hujan. Namun hingga beberapa kali sholat istisqo’ dilaksanakan, hujanpun tak jua turun.
Hingga suatu malam di masjid, usai sholat istisqo’ siang harinya, Malik bin Dinar dan Tsabit Al Bunani melihat seorang berkulit gelap, berwajah sederhana, dengan betis tersingkap yang terlihat kecil, dan perut buncit datang di malam buta, ketika masjid telah sepi. Yang belakangan diketahui Malik bin Dinar, ia adalah budak seorang yang sangat kaya raya di Basrah, yang malamnya habis untuk menangis karena bermunajat kepada Alloh dan siangnya habis untuk sholat dan puasa.
Budak tersebut di masjid melakukan sholat dua rakaat dengan bacaan surat yang tidak terlalu panjang. Ruku’ dan sujudnya juga sama pendeknya dengan lama berdirinya. Usai sholat dia menengadahkan tangan ke langit sambil berdo’a yang di dengar oleh Malik bin Dinar:” Tuhanku, betapa banyak hamba-hamba-Mu yang berkali-kali datang kepada-Mu memohon sesuatu yang sebenarnya tidak mengurangi kekuasaan-Mu. Apakah ini karena apa yang ada pada-Mu sudah habis? Ataukah perbendaharaan kekuasaan-Mu telah hilang? Tuhanku, aku bersumpah atas nama-Mu dengan kecintaan-Mu kepadaku agar Engkau berkenan memberi kami hujan secepatnya”.
Setelah mendengar itu Malik bin Dinar berkata, “ Belum lagi dia menyelesaikan perkataannya, angin dingin tebal menggelayut di langit. Kemudian tidak lama, hujan turun dengan begitu derasnya. Subhaanalloh, do’a seorang budak yang serta merta dikabulkan-Nya.
Kini.....marilah kita berkaca diri. Ketika do’a-do’a kita tak di dengar, ketika do’a-do’a kita tak terjawab, barangkali ada diantara sepuluh hal yang dikemukakan oleh Ibrahim bin Adham di atas terjadi pada diri kita. Bila memang ada, sudah selayaknyalah kita berbenah diri. Beristighfar sebanyak-banyaknya, demi memperoleh ampunannya. Melakukan taubat, taubatan nashuha, sambil terus berusaha melakukan berbagai upaya yang mendukung terhadap hal-hal yang kita pinta. Dan jangan pernah berhenti berdo’a, karena Alloh akan menganggap kita sebagai orang yang sombong bila kita tidak memohon pada-Nya. “Dan Tuhanmu berfirman: “Berdo’alah kamu kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina” ( Q.S.Al Mu’min:60).
Robb......bimbinglah kami, agar kami menjadi orang-orang yang senatiasa menggantungkan diri hanya kepada-Mu, dan senantiasa mengharap rahmat-Mu. Aamiin.

Wallohu a’lam

Rabu, 25 Februari 2015

MEA, Masyarakat Ekonomi Ambruk


Bahaya Globalisasi dan Pasar Bebas



     Hendaklah disadari  bahwa Pasar Bebas ASEAN (MEA) dan semisalnya tidak akan pernah mengentaskan kemiskinan negeri-negeri muslim seperti Indonesia. Sebaliknya justru akan memperluas pintu penjajahan ekonomi dan politik negara-negara Barat kapitalis. Di dalam kitab Al-Hamlah Al-Amirikiyah li Al-Qadha` ‘Ala Al-Islam (Serangan Amerika untuk Menghancurkan ISLAM ) Hizbut Tahrir menjelaskan bahwa Pasar Bebas adalah satu dari  empat konsep yang dijajakan Amerika untuk menyerang Islam, selain demokrasi, pluralisme dan HAM. Sedangkan dalam kitab Mafahim Khathirah li Dharb Al-Islam wa Tarkiz Al-Hadharah Al-Gharbiyah (Persepsi-Persepsi Berbahaya Untuk Menghantam Islam dan Mengokohkan Peradaban Barat), globalisasi dengan pasar bebas sebagai alatnya disebut sebagai konsep berbahaya yang digunakan Barat untuk menyerang Islam dan umat Islam.
Sesungguhnya Pasar Bebas adalah penjajahan MODEL  baru yang diharamkan dalam Islam, karena Allah SWT tidak membenarkan adanya  kondisi dominasi kaum kafir atas kaum muslimin, sebagaimana firman Allah SWT :
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.” (QS An-Nisaa` [4] : 141).
Melalui Liqa’ Muharam Mubalighah 1436 H, Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia menyeru mubalighah agar membimbing umat untuk menyadari:
1.     Pasar Bebas ASEAN (MEA) hanyalah menghasilkan kerugian bagi bangsa ini. Indonesia akan menjadi negara besar yang kehilangan pasar, karena dimanfaatkan negara-negara lain. Ingatlah sudah ratusan ribu keluarga Indonesia merasakan dampak buruk  perdagangan bebas setelah ribuan INDUSTRI  dalam negeri gulung tikar  dan mem-PHK-kan para pekerjanya.  Kondisi ini semestinya menjadi penegas bahwa pasar bebas tidak akan mengatasi kemiskinan tapi malah menghancurkan ekonomi keluarga dan bangsa.
2.    Pasar Bebas ASEAN (MEA)  akan meningkatkan kesengsaraan bagi  jutaan perempuan Indonesia. Selama ini mereka telah terjun ke dunia kerja dalam kondisi rawan eksploitasi dan pelecehan akibat kemiskinan yang mendera. MEA memaksa  kaum perempuan semakin banyak terlibat di dunia kerja untuk membantu ekonomi keluarganya.  Hal ini akan  memperbesar jumlah perempuan yang dieksploitasi dan kesulitan melaksanakan fungsi utamanya sebagai pendidik generasi. Akibatnya akan semakin banyak muncul persoalan kehancuran keluarga dan berujung pada kehancuran masa depan generasi.
3.    Sebagai bagian dari PROGRAM  globalisasi, MEA juga akan memuluskan penjajahan budaya Barat dan melunturkan nilai-nilai agama. Perilaku yang dilarang agama seperti seks bebas, legalisasi aborsi, homoseksual dan lesbianisme akan menjadi budaya yang diterima di tengah masyarakat. Na’udzu billahi
Hendaknya semua komponen umat menyadari dan bersungguh-sungguh berjuang untuk menuntaskan problem kemiskinan dengan menghapus sistem kapitalisme yang menjadi sumber masalah dan menggantinya dengan sistem ISLAM  dan Khilafah Islamiyah yang mampu mewujudkan kesejahteraan, kemajuan dan pemberdayaan yang hakiki.

Wallohu a’lam

HUKUM ISBAL


Hukum Isbal

 Dari Ibnu ‘Umar diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:
Barangsiapa memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat.” Kemudian Abu Bakar bertanya, “Sesungguhnya sebagian dari sisi sarungku melebihi mata kaki, kecuali aku menyingsingkannya.” Rasulullah Saw menjawab, “Kamu bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.” [HR. Jama’ah, kecuali Imam Muslim dan Ibnu Majah dan Tirmidizi tidak menyebutkan penuturan dari Abu Bakar.]
Dari Ibnu ‘Umar dituturkan bahwa Rasulullah Saw telah bersabda:
Isbal itu bisa terjadi pada sarung, sarung dan jubah. Siapa saja yang memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka Allah swt tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat.” [HR. Abu Dawud, an-Nasa`i, dan Ibnu Majah]
Kata khuyalaa’ berasal dari wazan fu’alaa’. Kata al-khuyalaa’, al-bathara, al-kibru, al-zahw, al-tabakhtur, bermakna sama, yakni sombong dan takabur.
Mengomentari hadits ini, Ibnu Ruslan dari Syarah al-Sunan menyatakan, “Dengan adanya taqyiid “khuyalaa’” (karena sombong) menunjukkan bahwa siapa saja yang memanjangkan kainnya melebihi mata kaki tanpa ada unsur kesombongan, maka dirinya tidak terjatuh dalam perbuatan haram. Hanya saja, perbuatan semacam itu tercela (makruh).”
Imam Nawawi berkata, “Hukum isbal adalah makruh. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Syafi’iy.
Imam al-Buwaithiy dari al-Syafi’iy dalam Mukhtasharnya berkata, “Isbal dalam sholat maupun di luar sholat karena sombong dan karena sebab lainnya tidak diperbolehkan. Ini didasarkan pada perkataan Rasulullah Saw kepada Abu Bakar ra.
Namun demikian sebagian ‘ulama menyatakan bahwa khuyala’ dalam hadits di atas bukanlah taqyiid. Atas dasar itu, dalam kondisi apapun isbal terlarang dan harus dijauhi. Dalam mengomentari hadits di atas, Ibnu al-‘Arabiy berkata, “Tidak diperbolehkan seorang laki-laki melabuhkan kainnya melebihi mata kaki dan berkata tidak ada pahala jika karena sombong. Sebab, larangan isbal telah terkandung di dalam lafadz. Tidak seorangpun yang tercakup di dalam lafadz boleh menyelisihinya dan menyatakan bahwa ia tidak tercakup dalam lafadz tersebut; sebab, ‘illatnya sudah tidak ada. Sesungguhnya, sanggahan semacam ini adalah sanggahan yang tidak kuat. Sebab, isbal itu sendiri telah menunjukkan kesombongan dirinya. Walhasil, isbal adalah melabuhkan kain melebihi mata kaki, dan melabuhkan mata kaki identik dengan kesombongan meskipun orang yang melabuhkan kain tersebut tidak bermaksud sombong.
Mereka juga mengetengahkan riwayat-riwayat yang melarang isbal tanpa ada taqyiid. Riwayat-riwayat itu diantaranya adalah sebagai berikut:
Angkatlah sarungmu sampai setengah betis, jika engkau tidak suka maka angkatlah hingga di atas kedua mata kakimu. Perhatikanlah, sesungguhnya memanjangkan kain melebihi mata kaki itu termasuk kesombongan. Sedangkan Allah SWT tidak menyukai kesombongan.” [HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, dan at-Tirmidzi dari haditsnya Jabir bin Salim].
“Tatkala kami bersama Rasulullah Saw, datanglah ‘Amru bin Zurarah al-Anshoriy dimana kain sarung dan jubahnya dipanjangkannya melebihi mata kaki (isbal). Selanjutnya, Rasulullah Saw segera menyingsingkan sisi pakaiannya (Amru bin Zurarah) dan merendahkan diri karena Allah SWT. Kemudian beliau Saw bersabda, “Budakmu, anak budakmu dan budak perempuanmu”, hingga ‘Amru bin Zurarah mendengarnya. Lalu, Amru Zurarah berkata, “Ya Rasulullah sesungguhnya saya telah melabuhkan pakaianku melebihi mata kaki.” Rasulullah Saw bersabda, “Wahai ‘Amru, sesungguhnya Allah SWT telah menciptakan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya. Wahai ‘Amru sesungguhnya Allah SWT tidak menyukai orang yang melabuhkan kainnya melebihi mata kaki.” [HR. ath-Thabarni dari haditsnya Abu Umamah] Hadits ini rijalnya tsiqah. Dzahir hadits ini menunjukkan bahwa ‘Amru Zurarah tidak bermaksud sombong ketika melabuhkan kainnya melebihi mata kaki.
Riwayat-riwayat ini memberikan pengertian, bahwa isbal yang dilakukan baik karena sombong atau tidak, hukumnya haram. Akan tetapi, kita tidak boleh mencukupkan diri dengan hadits-hadits seperti ini. Kita mesti mengkompromikan riwayat-riwayat ini dengan riwayat-riwayat lain yang di dalamnya terdapat taqyiid (pembatas) “khuyalaa’”. Kompromi (jam’u) ini harus dilakukan untuk menghindari penelantaran terhadap hadits Rasulullah Saw. Sebab, menelantarkan salah satu hadits Rasulullah bisa dianggap mengabaikan sabda Rasulullah Saw. Tentunya, perbuatan semacam ini adalah haram.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, yakni perkataan Rasulullah Saw kepada Abu Bakar ra (“Kamu bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.”), menunjukkan bahwa manath (obyek) pengharaman isbal adalah karena sombong. Sebab, isbal kadang-kadang dilakukan karena sombong dan kadang-kadang tidak karena sombong. Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar telah menunjukkan dengan jelas bahwa isbal yang dilakukan tidak dengan sombong hukumnya tidak haram.
Atas dasar itu, isbal yang diharamkan adalah isbal yang dilakukan dengan kesombongan. Sedangkan isbal yang dilakukan tidak karena sombong, tidaklah diharamkan. Imam Syaukani berkata, “Oleh karena itu, sabda Rasulullah Saw, ‘Perhatikanlah, sesungguhnya memanjangkan kain melebihi mata kaki itu termasuk kesombongan.’ [HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, dan at-Tirmidzi dari haditsnya Jabir bin Salim], harus dipahami bahwa riwayat ini hanya berlaku bagi orang yang melakukan isbal karena sombong. Hadits yang menyatakan bahwa isbal adalah kesombongan itu sendiri —yakni riwayat Jabir bin Salim—harus ditolak karena kondisi yang mendesak. Sebab, semua orang memahami bahwa ada sebagian orang yang melabuhkan pakaiannya melebihi mata kaki memang bukan karena sombong. Selain itu, pengertian hadits ini (riwayat Jabir bin Salim) harus ditaqyiid dengan riwayat dari Ibnu ‘Umar yang terdapat dalam shahihain….Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah yang menyatakan bahwa Allah SWT tidak menyukai orang-orang yang sombong hadir dalam bentuk muthlaq, sedangkan hadits yang lain yang diriwayatkan Ibnu ‘Umar datang dalam bentuk muqayyad. Dalam kondisi semacam ini, membawa muthlaq ke arah muqayyad adalah wajib….”
Dari penjelasan Imam Syaukani di atas kita bisa menyimpulkan, bahwa kesombongan adalah taqyiid atas keharaman isbal. Atas dasar itu, hadits-hadits yang memuthlaqkan keharaman isbal harus ditaqyiid dengan hadits-hadits yang mengandung redaksi khuyalaa’. Walhasil, isbal yang dilakukan tidak karena sombong, tidak termasuk perbuatan yang haram.
Tidak boleh dinyatakan di sini bahwa hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar tidak bisa mentaqyiid kemuthlakan hadits-hadits lain yang datang dalam bentuk muthlaq dengan alasan, sebab dan hukumnya berbeda. Tidak bisa dinyatakan demikian. Sebab, hadits-hadits tersebut, sebab dan hukumnya adalah sama. Topik yang dibicarakan dalam hadits tersebut juga sama, yakni sama-sama berbicara tentang pakaian dan cara berpakaian. Atas dasar itu, kaedah taqyiid dan muqayyad bisa diberlakukan dalam konteks hadits-hadits di atas.

 Wallohu a’alam 

HUKUM MEMILIH PEMIMPIN

HUKUM MEMILIH PEMIMPIN Banyak ayat-ayat Al-Quran yang menegaskan tentang memilih pemimpin di antaranya, firman Allah Swt: -(Al-Maidah: ...