Rabu, 05 September 2018

HUKUM MEMILIH PEMIMPIN


HUKUM MEMILIH PEMIMPIN
Banyak ayat-ayat Al-Quran yang menegaskan tentang memilih pemimpin di antaranya, firman Allah Swt:
-(Al-Maidah: 51)
-(Al-Maidah: 57).

-(Ali ‘Imran: 28).
-(An-Nisa’: 144)
-(An-Nisa’: 138-139).
-(Al-Mumtahanah: 1).
Ayat-ayat diatas semuanya merupakan dalil-dalil yang mengharamkan seorang muslim menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, baik dengan cara mendukung, membela maupun memilihnya.Ayat-ayat tersebut juga merupakan dalil-dalil yang mewajibkan umat Islam memilih pemimpin muslim. Inilah ajaran Islam yang wajib diketahui dan diamalkan oleh seorang muslim. Oleh karena itu, seorang muslim wajib mendukung, membela dan memilih pemimpin muslim, sebagaimana perintah Allah swt di ayat-ayat Al-Quran di atas.
Dari ayat-ayat di atas dapat disimpulkan bahwa persoalan memilih pemimpin kafir berkaitan erat dengan keislaman dan keimanan seseorang. Memilih pemimpin kafir dapat membatalkan keislaman dan keimanannya. Begitu pula mendukung dan membela orang kafir menjadi pemimpin serta menjadikan orang kafir sebagai TEMAN SETIA.
Hukumnya sama seperti orang yang memilih pemimpin kafir yaitu zhalim, munafik dan sesat. Karena, memilih orang kafir menjadi pemimpin itu berarti mendukung dan membelanya untuk menjadi pemimpin.
Selain itu, orang tersebut telah melanggar kewajiban al-walaa’ (mencintai dan berloyalitas kepada Allah Swt, Rasul-Nya dan umat Islam) dan al-baraa’ (membenci dan berlepas diri dari musuh-musuh Allah Swt, Rasul-Nya dan umat Islam, yaitu orang-orang kafir, musyrik, atheis/komunis dan orang-orang sesat). Dia telah berwalaa’ kepada orang kafir dan tidak melakukan al-baraa’.
Padahal, umat Islam wajib berwalaa’ kepada Allah Swt dan berbaraa’ terhadap orang kafir. Tentu saja sikapnya ini bisa membatalkan keislamannya. Kewajiban walaa’ dan baraa’ termasuk aqidah Islam. Semoga Allah Swt memberi petunjuk kepada kita dan menjauhkan kita dari kesesatan....
Jangan tanyakan lagi keharamannya memilih pemimpin yang tidak berniat melaksanakan Islam….

Senin, 19 Februari 2018

IMAM MAHDI TURUN SETELAH KHILAFAH TEGAK

MUNCULNYA DAULAH KHILAFAH SEBELUM KEHADIRAN IMAM MAHDI



x
Diantara kaum muslimin hari ini berada dalam paradigma keliru yang menyatakan bahwa takkan pernah tegak Khilafah Islam, kecuali tiba masanya kedatanya Imam Al-Mahdi. Sebagai pemimpin kaum muslimin yang telah dijanjikan oleh Rasululloh Shallallohu ‘alaihi wasallam yang akan membawa keadilan dan kedamaian di antara umat manusia.
Lebih lanjut, mereka juga ada yang beranggapan—seraya menyandarkan pada hadits Rasululloh  Shallallohu ‘alaihi wasallam tentang Nubuwwat Akhir Zaman—dengan menyatakan bahwa seandainya saja benar ada Daulah Khilafah sebelum era Al-Mahdi, pastilah tidak akan ada kedzaliman pada masa-masa sebelum datangnya Imam Mahdi. Sebab, dalam bayangan mereka, ketika Daulah Khilafah ini wujud di dunia ini, maka serta merta kehidupan akan menjadi nyaman dan tentram, sementara kezaliman akan sirna dengan sendirinya.
Kita berdo’a kepada Alloh Subhanahu wata’ala agar menjadikannya sebagai Daulah Khilafah ‘Ala Minhajin Nubuwwah, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasululloh Shallallohu ‘alaihi wasallam. Semoga Alloh memberikan pertolongan dan memberi petunjuk kepadanya dan kepada seluruh bala tentaranya, beserta seluruh rakyatnya. Dan semoga Alloh memudahkan seluruh kaum muslimin untuk berhijrah ke wilayah yang dikuasai oleh Daulah Khilafah ini, sertia mengambil mereka sebagai bagian dari bala tentaranya dan meraih Syahadah di jalanNya.  Dan hendaknya kita senantiasa berdo’a semoga Alloh Subhanahu wata’ala melapangkan hati dan memberi petunjuk kepada seluruh kaum muslimin untuk bersatu di bawah naungan Daulah Khilafah ‘Ala Minhajin Nubuwwah.  Aamiin!

HUKUM MEMILIH PEMIMPIN

HUKUM MEMILIH PEMIMPIN Banyak ayat-ayat Al-Quran yang menegaskan tentang memilih pemimpin di antaranya, firman Allah Swt: -(Al-Maidah: ...