Kamis, 16 Oktober 2014

IDEOLOGI/AQIDAH

 TENTANG  ‘AQIDAH


Para Sahabat, tabi’in dan tabi’it tabi’in tidak pernah menggunakan istilah aqidah ketika membahas masalah2 keimanan, mereka cukup menyebutnya dengan istilah al-Iman atau at-Tauhid. Pun demikian, para Ahli hadis ‘Senior’ seperti Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam at-Tirmidzi, Imam Ibn Khuzaimah dll cukup dengan menggunakan istilah Al-Iman dan At-Tauhid ketika membahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah keimanan sebagaimana yang terdapat dalam kitab-kitab hadis yang mereka tulis, tidak menggunakan istilah aqidah. Maka Imam Abu Ja’far Ath-Thohawil-lah yang pertama kali menggunakan istilah aqidah, ketika ia menulis satu kitab yang secara khusus membahas masalah yang berhubungan dengan masalah-masalah keimanan (Lihat Kitab ‘’Manhaj Al-Imam Ath-Thahawi fi Daf’it Ta’arudhi fi Kitabihi “Syarhi Musykilil Atsari’’ dalam bab ‘’Tarjamah Abi Ja’far Ath-Thahawi’’ yang merupakan tesis guru kami Ustadz Muhammad Munir Ibn Abdul Majid, MA untuk meraih gelas Master dalam bidang Ilmu Hadis, dibawah bimbingan DR. Husain Al-Juburi. di Universitas Al-Islamiyah Internasional Islamabad – Pakistan). Beliau hidup antara tahun 239 s\d 321 H (Ibid hal. 10), salah satu gurunya  adalah Imam An-Nasa’I (Ibid hal. 25). Masa hidup beliau adalah sesudah masa para Ahli Hadis ‘Senior’ sepeerti Imam Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dll. Dan salah satu karya beliau adalah Kitab Aqidah yang kemudian lebih dikenal dengan kitab Aqidah Ath-Thahawiyah. Dimana ia mengambil dari pendapat Imam Abu Hanifah, sahabatnya yaitu Abu Yusuf  Ya’qub dan Muhammad Ibn Hasan (Ibid hal. 33).

Dan pada waktu itu, terjadi perbedaan diantara para ulama tentang definisi aqidah dan dalil yang digunakan untuk membangun masalah aqidah. Lalu Para Ulama mulai memberi beragam definisi atas aqidah, diantaranya :
1-           Sampainya perasaan pada sesuatu, sehingga menggerakkan hati kita serta mengarahkan gerak kita (Kitab Lisan Al-Arab, oleh Imam Ibn Mandzur)
2-           Pembenaran yang sempurna, yang tidak berkurang, dan menerima semua rukun iman dengan penuh keyakinan (Kitab Kubra Al-Yaqiniyat Al-Kauniyah oleh DR. Said ramadhan Al-Buthi).
3-           Aqidah Adalah Imam. Iman adalah pembenaran (keyakinan) yang bulat (jazm), sesuai dengan realitas, dan bersumber dari dalil yang qath’I (Kitab At-Ta’rifat oleh Imam Al-Jurjani).
Walhasil, pembahasan tentang definisi masalah aqidah dan dalil yang ’layak’ digunakan untuk membangun masalah aqidah telah melibatkan para ulama dari berbagai cabang disiplin ilmu dien seperti ulama ahli ushul, ulama ahlut tafsir, ulama ahul lughah, ulama ahlul hadis dll. Oleh karena itu, pembahasan masalah ini tidak boleh dibatasi hanya dari sudut pandang ulama dalam disiplin ilmu tertentu, seperti sudut pandang ulama ahlul hadis saja atau yang semisalnya. Tapi harus pula memperhatikan pendapat dari para ulama lain yang memberi perhatian ‘khusus’ tentang kajian yang berkaitan dengan masalah ini. Walaupun itu harus melibatkan ulama dari berbagai disiplin ilmu dengan perspektif yang mereka miliki. Baru setelah itu diambil satu kesimpulan tentang aqidah dan dalil yang digunakan untuk membangun masalah aqidah menurut pendapat dengan argumentasi yang terkuat.




DEFINISI  'AQIDAH YANG SHAHIH


Berdasarkan hasil kajian Syeikh Fathi Salim dalam bukunya Al-Istidhlal bi dzonii fi aqidah (Yang sudah diterjemahkan oleh penerbit Al-Izzah – Bangil, dengan judul ‘’Hadis Ahad dalam Masalah Aqidah’’), dimana beliau melakukan kajiannya dengan melibatkan pembahasan para ulama dari berbagai perspektif (sudut pandang). Dan salah satu definisi yang muncul adalah yang dirumuskan oleh Imam Haramain Al-Jurjani dalam kitabnya At-Ta’rifat bahwa definisi aqidah adalah ‘’Tashdiq Al-Jazm Al-Mutahabiq lil waqi’ ‘an dalilin qath’iyin’’ (pembenaran yang pasti, sesuai dengan realitas, dan dibangun dengan dalil yang qath’I) (sebagai catatan kitab At-Tari’fat adalah salah satu kitab terbaik dalam bidangnya dan menjadi rujukan para ulama, karena ia memuat definisi dari berbagai cabang ilmu dien mulai istilah yang khas dalam masalah ilmu aqidah, ulum al-qur’an, musthalah hadis, ushul fiqh, fiqh dll).
Walhasil, aqidah adalah imam. Iman adalah pembenaran (keyakinan) yang bulat (jazm), sesuai dengan realitas, dan bersumber dari dalil yang qath’I (Kitab At-Ta’rifat, Imam Al-Jurjani).  Definisi ini dipilih karena ia memenuhi 2 syarat, sebagai definisi yang shahih yaitu :
a- Aspek Jami : aspek yang meliputi semua unsur yang dibahas dalam masalah aqidah.
b- Aspek Mani’ : aspek yang mecegah unsur yang tidak menjadi bagian dari pada aqidah.
Berdasarkan definisi aqidah ini, maka aqidah yang shahih harus memenuhi  unsur-unsur sebagai berikut :
a-     Bersifat pasti (tashdiq al-jazm), karena aqidah tidak boleh diambil kecuali berdasar keyakinan. Dan Allah mengharamkan seorang muslim membangun keyakinannya dengan dzan (dugaan). Sebab Allah mencela orang-orang yang membangun keimanannya dari sumber yang dzan (dugaan). Allah SWT berfirman :
‘’Mereka hanya mengikuti prasangka, padahal psasangka itu tidak akan memberikan kebenaran apapun’’ (Surat An-Najm – 28).
Allah mencela orang-orang yang mengikuti dzan dalam masalah aqidah, dan menganggap dzan sebagai kesesatan. Allah SWT berfirman :‘’Bila kamu muhammad mengikuti kebanyakan manusia yang berada di muka bumi, maka mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Karena mereka hanya mengikuti prasangka ‘’ (Surat Al-An’am – 116).
Bahkan Allah tidak menganggap dzan sebagai ilmu (pengetahuan yang pasti). Allah SWT berfirman ;
“Mereka sama sekali tidak memiliki pengetahuan tentang sesuatu. Mereka hanya mengikuti prasangka, padahal psasangka itu tidak akan memberikan kebenaran apapun’’ (Surat An-Najm – 28).
b-    Sesuai dengan realitas (al-mutahbiq al-waqi’). Apatah obyek aqidah yang realitasnya ditunjukan secara aqli (metode berfikir rasional) dan yang ditunjukkan secara naqli (ditetapkan berdasarkan nash Al-Qur’an dan Hadis Mutawatir).
1-     Contoh obyek aqidah yang realitasnya ditunjukan secara aqli (metode berfikir rasional), seperti proses untuk menetapkan wujud Allah (berkaitan dengan ada – tidaknya Allah); kebutuhan akan nabi dan Rasul (sebagai penyampai risalah pada umat manusia); Al-Qur’an adalah kalamullah (Al-Qur’an adalah firman Allah SWT); dan qadha-qadar.
2-     Contoh obyek aqidah yang realitasnya ditunjukan secara secara naqli (ditetapkan berdasarkan nash Al-Qur’an dan hadis muatawatir), seperti keimanan akan sifat dan nama Allah (Ar-Rahman, Al-Hayy, Al-Qayyum, Al-Ghani, Al-Awwal, Al-Akhir dll), Para Malaikat, Nabi dan Rasul (sebelum Nabi Muhammad SAW), Kitab Suci (sebelum al-Qur’an), seputar Hari Kiamat.
c-           Dibangun dengan dalil (sumber) yang memberi kepastian (an dalil al-qath’ii), yaitu Al-Qur’an dan hadis mutawatir.

Konsekuensi dari definisi ini adalah dalil dalam masalah aqidah harus dibangun dan dibatasi pada dalil yang terbukti qath’i. Dalil qath’I harus memenuhi dua kriteria : yaitu qoth’I tsubut dan qath’I dilalah (lihat lampiran trasnparasi ‘definisi aqidah’). Sehingga sekalipun ia adalah ayat Al-Qur’an atau hadis Mutawatir sekalipun, jika ia dzoni dilalah (memiliki lebih dari 1 makna - menurut pendapat terkuat), maka ia tidak dapat dijadilkan dalil dalam masalah aqidah. Akan tetapi materi yang terkandung didalamnya tidak boleh dingkari, tapi wajib untuk dibenarkan sesuai dengan penunjukan dalil, kalau dalil itu memberi faedah ilmu nadzari\dzan\ ghulabatudz dzon (dugaan keras) maka wajib bagi kaum muslimin untuk membenarkannya sesuai dengan apa yang ditunjukan oleh dalil tersebut, sekalipun masalah itu tidak termasuk dalam salah satu pembahasan masalah aqidah. Maka akan sulit unutk membangun dialog dengan kelompok yang ‘memaksakan’ membahas masalah aqidah hanya dari satu sudut pandang saja, apalagi kalau sudah dibumbui dengan penilaian sesat bahkan mengkafirkan terhadap para Ulama yang berbeda pendapat dengannya dalam masalah ini. Ini adalah hal yang berbahaya dan dapat mengarahkan umat pada perpecahan.


- Perbedaan Aqidah dan Hukum Syara :
Dari segi maudhu’ (obyek pembehasan) ayat Al-Qur’an dan hadis nabi, dapat diklasifikasikan menjadi dua. Ada yang berkaitan dengan masalah aqidah dan hukum syara :
a-  Jika khitab (seruan)-nya  berkisar tentang masalah Al-Qalb (hati), maka maudhu’nya adalah masalah aqidah. Khitab Al-Qalb itu adakalanya berbentuk perintah, kisah (qasas), berita (ahbar), yang semua menuntut untuk diyakini secara bulat. Seperti firman Allah SWT berikut :
Contoh ’khitab al-qalb’ dalam bentuk perintah :

أمنوا با الله ورسوله                                 

‘’Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya ‘’ (Surat Ali Imran – 136)

الله خالق كل شئ

‘’Allah-lah yang menciptakan segala sesuatu (Ar-Ra’du – 16)

Contoh 'khitab al-qalb’ dalam bentuk kisah (Qasas) :

و اذ يرفع ابراهيم القواعد من اليبت

‘’(Dan) ketika Ibrahim mengangkat fondasi baitullah (Surat Al-Baqarah – 127).
Contoh ‘khitab al-qalb’ dalam bentuk berita (ahbar) :

يطاف عليه بأنيته من فضة

‘’(Dan) Diedarkan kepada mereka bejana-bejana dari perak (Surat Ad-Dahr – 15). Atau nash syara’ yang lain yang tidak menuntut adanya perbuatan semuanya adalah termasuk aqidah.

b- Jika khitab (seruan)-nya  berkisar tentang masalah amal anggota tubuh (amal al-jawarih), berarti maudhu’-nya membahas hukum syara’. Seperti firman Allah SWT berikut :

فان أرضعن لكم فأتوهن أجور هن

‘’Dan bila mereka (para isteri yang sudah dicerai) menyusui anak-anak kamu, maka berilah nafkahnya’’ (Surat Ath-Thalaq-6).

أحل الله البيع

‘’Allah menghalalkan jual-beli’’ (Surat Al-Baqarah – 275).

الا أن يعفون أو يعفوا الذي بيده عقدة النكاح

‘’Kecuali mereka (para istri yang sudah melepaskan haknya dalam mendapatkan mahar) memaafkan atau dimaafkan oleh orang-orang yang memegang ikatan nikah (suami atau wali) (Surat Al-Baqarah – 237).
Atau sabda Rasul SAW :

لا صلاة الا بفا تحة الكتاب

‘’ Tidak sah sholat kecuali dengan membaca al-fatihah’’ (HR. Bukhari)

البيعان با الخيار مالم يتفرقا

‘’Kedua belah pihak (penjual dan pembeli) yang mengadakan transaksi boleh memilih (antara melangsungkan transaksi atau membatalkannya), selagi keduanya belum berpisah’’ (HR. Muslim).
Begitu pula nash syara’ yang lain, yang menghendaki adanya suatu aktifitas yang dilakukan oleh anggota badan (amal al-jawarih), semua itu dianggap hukum syara’.
Hukum Syara’ boleh diambil dari dalil dzani, seperti juga boleh diambil dari dalil qath’i. Oleh karena itu, hadis ahad dapat digunakan sebagai dalil untuk semua hukum syara’ dan wajib dilaksanakan, baik yang menyangkut hukum-hukum ibadah, muamalat, uqubat (sangsi), maupun hukum-hukum lainnya. Sebab Rasul SAW pernah bersabda :
عن محمد بن جبير بن مطعم عن أبيه جبير قال ثم قام رسول الله  صلى الله عليه وسلم  بالخيف فقال  نضر  الله عبدا سمع مقالتي فوعاها ثم أداها إلى من لم يسمعها فرب حامل فقه لا فقه له ورب حامل فقه إلى من هو أفقه منه
‘’Semoga Allah memuliakan seseorang yang mendengar da memahami kata-kataku kemudian menyampaikannya kepada orang yang belum mendengarnya. Betapa banyak pengemban ilmu fiqih yang belum mengeri hukum, dan betapa banyak orang yang menyampaikan masalah kepada orang yang lebih faqih darinya’’ (HR. Al-Hakim jilid 1\hal. 162 - no. 294).

Dalam hadis ini Rasul SAW menggunakan kata ‘abdan’, bukan kata ‘abidan’. Kata ‘Abdan’ adalah kata jenis yang bisa digunakan untuk menyebut satu orang atau banyak orang. Maka makna hadis ini adalah bahwa rasul SAW memuji al-wahid (seseorang) maupuan al-ahad (perorangan) yangsecara perorangan menyampaikan hadis. Selain itu Rasul SAW juga pernah mengutus 12 orang sebagai delegasi kepada 12 orang raja pada waktu yang bersamaan untuk menyampaikan dakwah islam. Setiap ututsan terdiri dari satu orang yang diberangkatkan ke arah yang berbeda-beda. Jika penyampaian dakwah Islam (tabligh) tidak wajib diikuti karena hanya disampaikan oleh satu orang, tentu Rasul SAW tidak akan mengirim seorang utusan untuk menyampaikan tabligh (dakwah). Para Sahabat sesungguhnya telah bersepakat (ijma’) untuk menetapkan pelaksanaan hukum syara’ sekalipun berdasarkan khabar ahad.

Wilayah  Pembahasan  Pokok Aqidah :


Wilayah pembahasan  pokok aqidah meliputi pemikiran yang menyeluruh (tentang) keimanan kepada Allah, Malaikat, Kitab, Rasul, Hari Kiamat serta qadha – qadar, baik – buruknya berasal dari Allah SWT (Surat An-Nisaa’ – 36 dan HR. Bukhari – Muslim dari Umar Ibn Khatab ra.).
Sedang berbagai hadis yang maudhu’-nya adalah tentang masalah aqidah, status hadis-hadis tesebut beragam ada yang mutawatir dan ahad (seperti masyhur, azis, dan gharib).
Hadis-hadis itu membahas beragam tema yang berhubungan dengan masalah aqidah. Hadis-hadis ini fungsi utamanya sebagai ‘bayan’, maksudnya hadis-hadis ini menjadi penjelas dan memberikan rincian terhadap tema-tema pokok dalam aqidah yang dikenal dengan istilah ‘rukun iman’. Seperti contoh berikut :
1-     Hadis yang membahas sifat takjub, tertawa, bersemayam, ketinggiannya Allah SWT di Arsy dll, adalah sebagai ‘bayan’ atas tema keimanan pada Allah SWT .
2-     Hadis yang membahas nama-nama, tingkatan, tugas para Malaikat dll, adalah sebagai ‘bayan’ atas tema keimanan pada para Malaikat.
3-     Hadis yang membahas kitab-kitab sebelum Al-Qur’an dll, adalah sebagai ‘bayan’ atas tema keimanan pada Kitab Suci .
4-     Hadis tentang jumlah nabi dan rasul, kenabian adam, Nuh sebagai Rasul pertama, kekhususan nabi SAW – (misalnya masuk surga, melihat penghuninya dan apa yang disediakan bagi orang yang beriman), dan masuknya darinya  bangsa jin ke dalam agama islam;  Allah mengharamkan atas bumi untuk memakan jasad para nabi dan rasul, syafa’at nabi SAW untuk pelaku dosa besar dari umatnya; banyak mukjizat Nabi Saw selain mukjizat al-Qur’an adalah sebagai ‘bayan’ atas tema keimanan pada Nabi dan Rasul .
5-     Hadis yang membahas siksa kubur, penyempitan liang; pertanyaan malaikat munkar dan nakir dalam kubur; kriteria tentang surga dan neraka, serta rincian hari kiamat seperti turunnya Isa pada saat menjelang ‘kiamat kubra’, bentuk dan orang yang melintasi ash-shirath, haudh (telaga) nabi, dan orang yang meminumnya sekali teguk - tidak akan haus selamanya, masuknya ke dalam surga tujuh ribu dari umatnya ke surga tanpa hisab, adalah sebagai ‘bayan’ atas tema keimanan pada hari Kiamat dan hari Akhir .
6-     Hadis yang membahas qadha dan qadar, baik – buruknya dari Alllah SWT, dan Allah menulis atas setiap manusia kebahagiaan dan kesengsaraannya, rizki dan ajalnya; Qalam, lauh dan Allah menulis segala sesuatu didalamnya, adalah sebagai ‘bayan’ atas tema keimanan pada qadha – qadar, baik – buruknya berasal dari Allah SWT.

Dan alasan yang sering mereka sampaikan juga banyak yang tidak ilmiah. Mereka berdalih bahwa konsep seperti ini tidak bisa atau sulit mereka fahami atau tidak mungkin diterapkan dsb. Padahal konsep seperti ini sudah dikaji dan diadopsi oleh ratusan bahkan ribuan ulama dari masa ke masa. Lalu kalau memang konsep seperti tidak dapat difahami dan tidak aplikatif, lalu bagaimana bisa ratusan atau bahkan ribuan ulama mengadopsi konsep ini dan mereka tuliskan dalam karya-karya mereka (Lihat tulisan kami yang berjudul ‘Sekali tentang hadis Ahad’). Dan sangat mudah bagi mereka yang akrab dengan kitab-kitab ‘kuning’ untuk mendapatkan pembahasan seperti ini, walaupun ada perbedaan pendapat diantara mereka dalam beberapa hal. Akan tetapi hal ini tidak sampai membuat mereka saling menyesatkan atau bahkan saling mengkafirkan seperti yang dilakukan oleh sebagian kelompok-kelompok ghulat (yang melampau batas). Dengan kesimpulan-kesimpulan mereka yang ‘prematur’ dan sebagian masih perlu dikaji secara lebih mendalam. Dan para Ulama Ahlul Tahqiq yang mempunyai kemampuan yang handal dan sudah mengkaji puluhan kitab berkaitan dengan masalah ini telah memberi kesimpulan yang serupa. Dan untuk membuktikan itu, silahkan para pembaca membaca buku-buku dan kitab yang menjadi rujukan mereka dalam menulis dan menyimpulkan bhawa hadis ahad hanya memberi faedah dzan, berbeda dengan kelompok yang hanya menukil satu atau dua kitab dan memiliki pemahaman yang sangat ‘terbatas’ tentang masalah ini, mulai dari segi histories, perspeltik para ulama tentang masalah ini dan bagaimana cara melakukan tarjih yang benar. Seperti yang dikemukan oleh DR. Mahmud Al-Kholidi (Guru besar Universitas Yarmuk –Yordania) dalam bukunya (yang berisi Desertasi beliau untuk meraih delar doktor dalam bidang syari’ah) yaitu Qowaid Nidzon Al-Hukmi hal. 363-364 :‘’Undzur Tafshilal qauli fi dalilil aqidah. Quwa Al-Qur’an dan As-Sunnah Al-Mutawatirat faqod. Wa ana haditsal ahadi laisa hujjatun li aqoidin fiima yalii’’ (Perhatikan penjelasan scr detail tentang dalil aqidah. Yaitu Al-Qur’an dan Hadis mutawatir saja dan hadis ahad adalah bukan dalil dalam masalah aqidah, sbb) :
1-        Kitab At-Talwih ‘ala at-taudhih, jilid 2\hal. 2-4\Tiba’ah (Penerbit) Shabih\tahun 1957
2-        Ushuludin lil Baghdadi hal. 12\Cetakan Pertama – Istambul\1968
3-        Kitabul Mu’tamad fi Ushulil hadis hal.21\Cetakan pertama – Auqaf Al-Iraq\Tahun 1971
4-        Kifayah fi ‘ilmil Riwayah lil Baghdadi hal. 16-17\Tiba’ah Al-Utsmaniyah\Tahun 1357 H
5-        Hasyiyatul Bananii ‘Ala Syarhil Jalaali Ala matani jami’il jawami’ jilid 2\hal.  120
6-        Nihayatus su’ali Syarhu minhajil Wushul fi ‘Ilmil Ushul\jilid 1\hal. 10; jilid 2\hal. 29\ Penerbit Shobih\Tahun 1951
7-        Shohih Muslim bi syarhi An-Nawawi\Jilid 1\hal. 132\At-Tiba’ah Al-Mishriyah – Al-Hamisy
8-        Al-Ahkam fi Ushulil Ahkam li Ibn Hazm\jilid 1\hal. 107
9-        Al-Showa’iqu li Ibnil Qoyim jilid 2\hal. 482
10-    Al-Musawadah fi ‘Ilmil Ushul li Ibn Taimiyah hal. 42-44
11-    Fawatihul Ar-Rahamut bi syarhi muslim Ats-Tsubut jilid 2\hal. 121
12-    Nihayatus Sual fi ‘Ilmil Ushul lil Sarkhasi\ jilid 1\hal. 267 – Nuskhah Al-Afghanii – Al-Kitab Al-Arabi
13-    Hasyiyatul ‘Athar ‘Ala Syarhil Al-Jalaali Al-Mahalii\jilid 2\hal. 157
14-    Tafsir Al-Kasyaf\ jilid 4\hal. 422-424; jilid 1\hal. 587
15-    Al-Muwafaqot\Jilid 2\hal. 11\Tiba’ah Shobih\Tahun 1969
16-    Ushulut tasyri’ Al-Islamii – Ali Hasbullah\hal. 40\Cetakan kedua\Penerbit darul ‘Aarif\Tahun 1964
17-    Ushulul Fiqhi – Syeikh Zakiyuddin Sya’ban\hal. 62\Cetakan kedua\Penerbit Darut ta’lif\Tahun 1964
18-    Ushulul Fiqhi – Imam Muhammad Abu Zahrah\Hal. 102\Penerbit darul Fikri Al-‘Arabii\Tahun 1957
19-    Al-Ijtihadu wa madaa hajatuna ilaihi fi hadzal Ashri – DR. Sayid Musa\ Cetakan tahun 1972
20-    Ushulul Fiqhi – Syeikh Abbas Mutawalii Al-Hamidah\Hal. 85\Cetakan Dar An-Nahdhah\Tahun 1965
21-    Taudhihul Afkar li ma’anii tanqihil andzar – Imam Shan’anii\jilid 1\ hal. 24-25
22-    Manahijul Ijtihadi fil Islam – Syeikh Madkur\cetakan pertama\hal. 219, 508\Jami’ah Al-Kuwait
23-    Ushulul Fiqhi – Syeikh Badran Abu Al-Ainain Badran\Hal. 82\Penerbit Darul Ma’arif\Tahun 1965
24-    Ushulul Fiqhi – Syeikh Al-Khudhuri\jilid 252\Cetakan kelima\Tahun 1915\Penerbit Maktabah At-Tijariyah
‘’Undzur Al-Bahtsa Al-Manshura lana fi jaridah Ar-Ra’yi Al-Ami – Al-Kuwaitiyah bi tarikh 04\08\1987 wa 05\08\1978, 06\08\1979 bi unwanin : ‘’AlAqaid la tu’khadzu ilaa ‘ani yaqinin’’, wa yaqa’u fi 40 shufhah minal hajimil kabiri . Wa qad nasyartuhu radaa jama’ah As-Salafiyah Al-Mu’ashirin, liqaulihim bi ana khabaral ahadi yufidul yaqina (Lihat Kajian yang kami terbitkan di surat kabar “Ar-Ra’yu Al-‘Am” – Kuwait pada tanggal 04\08\1987 , 05\08\1978, dan 06\08\1979 dengan judul ‘’Aqidah tidak diambil kecuali dari (dalil yang memberi faedah) yakin yang terdiri dari 40 halaman. Dan Aku telah menerbitkannya sebagai bantahan kepada kelompok Salafi Kontemporer atas pendapat mereka yang menyatakan bahwa hadis ahad memberi faedah yaqin (hujah dalam masalah aqidah)). Hal ini diperkuat oleh DR. Muhammad Ajaj Al-Khotib (Guru Besar pada fakultas Syari’ah di Umiversitas Dimsyaq) bahwa ….Dzahaba Al-Hanafiyatu, wa Asy-Syafi’iyatu, wa jumhuru Al-Malikiyati wa ghairuhum ila annahu (ya’ni khabarul wahidi) yufidu Adz-Dzana wa yujibul ‘Amala …(Para Ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Jumhur Malikiyah dll menegaskan bahwa ia (hadis ahad) hanya memberi faedah dzon dan wajib diamalkan (dalam masalah hukum furu’\cabang –pent) (Lihat kitab Ushul Al-Hadis ‘ulumuhu wa Musthalahuhu hal. 303 pada bagian footnote) (Lihat kitab Al-Ihkam li Ibn Hazm jilid 1\hal. 97, 108-122; Al-Mutashfa li Imam Al-Ghozali jilid 1\hal. 93-99; Al-Ihkam li Al-Amidi jilid 2\hal. 49-60). DR. Abdul Muhsin At-Turki – Ketua Rabithah ‘Alam Al-Islami di Mekkah dalam bukunya Ushul Madzhab Al-Imam Ahmad dalam bab ‘Al-Istidlal bi ahaditsil ahad fil aqaid’ menyatakan bahwa ….Fal jumhuru yaruna ana Akhbaral ahadi tufidu ghalabatadz dzanni kama taaqadamma, Qad banuu ‘ala dzalika ra’yahum fi istidhlali fil aqqadi, fa qaluu : innahu yastadillu biha fil ahkamil amaliyati dunal ahkamil I’tiqadiyati (Jumhur ulama memandang bahwa khabar ahad memberi faedah ghalabatudz dzanni (dugaan keras) sebagimana sebelumnya. Dan mereka membangun pendapat mereka dalam masalah aqidah berdasarkan hal ini, kemudian mereka berkata : bahwa khabar ahad digunakan sebagai dalil dalam masalah hukum amaliyah bukan dalam masalah hukum aqidah) (Lihat Kitab Ushul Madzhab Al-Imam Ahmad Ibn Hambal hal. 313,  bab ‘Al-Istidlal bi ahaditsil ahad fil aqaid’). Bahkan Imam Jamaluddin Al-Qosimi menyatakan : “ Sesungguhnya jumhur kaum muslimin dari kalangan sahabat, tabi’in, golongan setelah mereka dari kalangan fuqoha, ahli hadis, dan ulama ushul berpendapat bahwa hadis ahad yang terpercaya dapat dijadikan hujjah dalam masalah tasyri’  yang wajib diamalkan, tetapi hadis ahad ini hanya menghantarkan pada Dzon tidak sampai derajat ilmu (yakin)”  ( Lihat Kitab Qawaidut Tahdis hal. 147-148).

Apakah para pembaca mulia akan percaya dengan ucapan dan tulisan dari ‘para penuntut ilmu’ (yang tidak jelas dalam bidang apa kemampuan akademis serta prestasi mereka, yang hanya pandai menulil saja !!!?) atau anda akan mengambil hasil kajian para Ulama yang terpercaya dibidangnya (karena mereka punya gelar akademis sehingga karya-karya mereka dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah) !!?? Kalau kami pilihannya jelas, yaitu hasil kajian para Ulama inilah yang dijadikan pegangan !!??  Wallalu A’lam bi Ash-Shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUKUM MEMILIH PEMIMPIN

HUKUM MEMILIH PEMIMPIN Banyak ayat-ayat Al-Quran yang menegaskan tentang memilih pemimpin di antaranya, firman Allah Swt: -(Al-Maidah: ...