Rabu, 24 September 2014

Dhoror dan hakekatnya


APAKAH  HAKEKAT DHOROR SEBENARNYA?

 Apa yang dimaksud dengan dhoror itu? Menurut ulama ushul yang banyak membuat berbagai kaidah-kaidah syara’, yang dimaksud dengan dhoror adalah: Sampainya batas ketika sesuatu yang dilarang itu diperoleh, maka akan menemui kecelakaan atau kebinasaan atau nyaris binasa. Atau bisa juga bermakna: Suatu keterpaksaan yang sangat mendesak yang dikhawatirkan akan menimbulkan kebinasaan atau kematian. Pemahaman ini bisa kita lihat dalam kitab Asybah wan Nazhooir karya Imam As Suyuthi.

Cakupan dhoror itu ada dua aspek: pertama, memang secara jelas ditunjukkan bahayanya (baik oleh benda/perbuatan); dan yang kedua, dikatakan dhoror karena ada qarinah atau indikasi yang menyertainya. Contoh pada aspek yang pertama bisa terjadi pada benda dan perbuatan, tidak dikhususkan pada salah satunya. Pada benda, misalnya racun. Sedangkan pada perbuatan, misalnya seseorang yang membongkar rahasia kekuatan pasukan Islam (dalam suatu medan jihad) ketika dirinya ditawan musuh. Keduanya sama-sama merupakan hal yang berbahaya.

Contoh pada aspek yang kedua: mata uang dollar itu mubah, halal zatnya (bendanya). Tetapi bisa haram memperjualbelikannya karena akan membahayakan stablitas keuangan negara. Ada lagi, seseorang yang memberikan informasi tentang usaha-usaha dakwah kepada orang kafir. Pada dasarnya hukum memberikan informasi tentang aktivitas dakwah itu mubah, tetapi tetap saja tidak dibenarkan, karena bisa menggerus dakwah Islam.

Jadi, dhoror itu bisa menimpa diri sendiri, bisa juga menimpa orang lain. Ingat, sekali lagi batasan dhoror adalah sampainya seseorang atau orang lain dalam kebinasaan atau kematian atau nyaris binasa seperti kelumpuhan dan lain sebagainya.

Pertanyaannya:
Apakah kalau kaum muslimin tidak berkecimpung di politik praktis maka akan mengakibatkan kaum muslimin di Indonesia ditimpa berbagai dhoror? Atau kaum muslimin di Indonesia akan binasa atau mati seluruhnya? Atau kaum muslimin akan mengalami kondisi yang mengakibatkan diri mereka tersiksa secara fisik hingga mengalami kelumpuhan atau kesakitan yang luar biasa?

Jawabannya, belum pasti. Karena belum pasti, maka kaidah di atas tidak bisa diberlakukan.

Jadi, jika seseorang tidak berada dalam konteks dhoror tersebut, maka dalam konteks seperti ini tidak ada pilihan: mana di antara keduanya yang paling ringan dhoror-nya. Bahkan cara ini tergolong cara yang bodoh dalam menghadapi dan menyelesaikan persoalan.

Misalnya, lokaslisasi pelacuran adalah haram. Keberadaan lokalisasi pelacuran itu dilegalkan dengan alasan menghindari dhoror yang lebih besar, yaitu terjadinya seks liar atau transasksi seks bebas. Atau melegalkan ATM Kondom dengan alasan menghindari dhoror yang lebih besar, yaitu tersebarnya virus HIV/AIDS. Penerapan kaidah syara’ seperti ini jelas keliru, bodoh, dan serampangan. Sebab, kedua dhoror tersebut merupakan bentuk pelanggaran syariat, yang sebenarnya bisa dihindari dan tidak engharuskan memilih salah satu di antara keduanya. Bahkan menghilangkannya pun bisa.

Jadi, tidak bisa kita mengatakan: daripada dikuasai orang-orang yang sekulernya banyak, mendingan dikuasai orang-orang yang sekulernya sedikit. Atau: daripada virus HIV/AIDS tersebar, mendingan legalkan ATM Kondom atau lokalisasi pelacuran. Atau yang lainnya.

Melaksanakan Kewajiban yang Sukar Dilaksanakan
Berkaitan dengan kaidah syara’ yang kedua, yaitu: jika tidak bisa diraih semuanya, maka jangan ditinggalkan semuanya, maka jawabannya adalah sebagai berikut.

Kaidah: maa laa yudroku kulluhu laa yutroku jalluhu, adalah sebuah kaidah kaidah syara’ yang memerintahkan kita melaksanakan kewajiban, karena kewajiban itu memang wajib dilaksanakan meski kewajiban itu memang sukar untuk dilakukan. Sehingga, apa pun yang terjadi, kewajiban syara’ itu memang harus dilaksanakan, sekalipun sulit. Mengapa? Sebab, sukarnya melaksanakan kewajiban tidak akan menggugurkan kewajiban secara keseluruhan.

Menurut Imam As Suyuthi, kaidah syara’ ini digali dari hadis Rasulullah saw., “Idzaa amartukum bi amrin fa’tu minhu mastaho’tum (Jika aku memerintahkan kepada kalian suatu urusan/perintah, tunaikanlah urusan/perintah itu sesuai dengan kemampuan kalian).”

Oleh karena itu, maksud dari kaidah syara’ tersebut adalah bahwa kewajiban itu memang harus ditunaikan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Artinya, kita harus mengerahkan kekuatan semaksimal mungkin untuk melaksanakan kewajiban tersebut, sekalipun sulit dilakukan.

Penerapan kaidah ini, misalnya sebagai berikut.
Misalnya kita dipenjara. Padahal waktu salat tiba. Sementara itu kita tidak diperbolehkan keluar untuk mengambil air wudhu. Maka kondisi itu tidak akan bisa menghapus kewajiban seseorang untuk mendirikan salat. Sebab, tidak bisa dilakukannya wudhu atau tayamum tetap tidak bisa menggugurkan kewajiban salat. Artinya, jika tidak bisa melaksanakan kewajiban salat secara ideal, jangan ditinggalkan semua (kewajiban salat itu). Tetapi, tetaplah salat, sekalipun sulit dilakukan atau dengan kondisi yang tidak ideal.

Atau begini: ketika seseorang baru masuk Islam dan belum menguasai bacaan-bacaan salat, dia tetap wajib salat meskipun dia harus dipandu oleh orang, dan tetap berusaha untuk menghafalnya.

Kaidah ini tidak bisa diberlakukan pada: keterlibatan kaum muslim di pemerintahan kufur. Sebab, masih ada kemungkinan lain untuk meraih kekuasaan, tanpa harus terlibat di dalamnya. Yaitu meraih kekuasaan dengan jalan umat, bukan parlemen atau melalui sistem kufur tersebut. Jadi, konteks yang ditinggalkan bukan sistem kufurnya, tetapi cara untuk meraih kekuasaan tersebut.

Artinya: Jika tidak bisa melaksanakan semua kewajiban syariat (secara kaffah), jangan ditinggalkan semua kewajiban itu, sebab masih ada kewajiban lain yang bisa ditunaikan, yaitu meraih kekuasaan dengan jalan umat.

Dikatakan meninggalkan semuanya (meninggalkan upaya meraih kekuasaan), jika seseorang berdiam diri dan tidak melakukan apapun. Ini dikatakan meninggalkan semua upaya untuk meraih kekuasaan.

Jadi, maknanya bukan: karena kita tidak bisa meraih semua kekuasaan, maka harus mengambil salah satu kekuasaan.

Ini tidak benar. Sehingga penggunaan kaidah-kaidah di atas sebagai ‘dalil’ untuk memperkuat argumen pragmatisme politik, jelas sesuatu yang serampangan.

Dalam pandangan Hizbut Tahrir, dalil syariat itu hanya ada empat, yaitu Alquran, Sunnah, Ijma’ sahabat, dan qiyas syar’i. Sedangkan yang lain, seperti syar’u man qablana (syariat-umat-umat terdahulu), mazhab sahabat, ‘urf, mashalih mursalah, dan sebagainya bukanlah dalil syariat, tetapi sesuatu yang dianggap dalil padahal bukan dalil. Apalagi kaidah syara’, jelas itu bukan dalil. Sebab, pada dasarnya kaidah syariat adalah setiap kadiah yang digali dari dalil-dalil syariat.

Jadi, penerapan kaidah-kaidah di atas untuk memperkuat argumen pragmatisme politik, jelas tidak tepat.


Wallahu a'lam..

Kamis, 28 Agustus 2014

KENAIKAN BBM DAN SBY
Disampaikan oleh SUKARNO NURSALIM,  pada 11 Maret 2012


BBM Naik, SBY Turun?
Akhirnya opsi kenaikan BBM menjadi pilihan pemerintah sebagai antisipasi dampak melemahnya ekonomi global dan tragedi politik dari kawasan produsen minyak Timur Tengah. Di depan rapat kerja komisi VII DPR-RI (Selasa,6/3/2012) melalui Menteri ESDM Jero Wacik, pemerintah menyodorkan skenario kenaikan BBM sebasar Rp 1.500 perliter mulai April 2012. Artinya BBM jenis premium menjadi Rp.6.000 perliter. Ini kebijakan politik ekonomi yang tidak populis dimata rakyat, dan resiko  politiknya cukup tinggi.Belum lagi susulan di bulan Mei 2012 TDL (tarif dasar listrik) juga akan di naikkan sebesar 10% secara bertahap. Kebijakan pemerintah kali ini tentu bisa menjadi amunisi segar kelompok kontra status quo yang intra-parlemen maupun ektra-parlemen untuk menjegal pemerintahan SBY agar tidak tuntas sampai 2014, atau paling tidak mengurangi dominasi partai yang berkuasa dipemilu 2014. Saya mencoba membaca kemungkinan kontraksi politik yang muncul, benarkah SBY bisa turun sebelum 2014?Maka lebih dahulu, krusial untuk memahami konstelasi dan kekuatan kelompok-kelompok yang menghendaki perubahan.
Pertama; di samping adanya status quo, saya memetakan kelompok kontra status quo yang membuat gaung pergantian rezim dan sistem dalam dua jenis; kelompok yang masih percaya dengan sistem politik demokrasi dan yang kedua kelompok yang anti demokrasi.
Untuk jenis kelompok pertama mereka terdiri dari politisi dengan parpolnya yang berjibaku intra-parlementer, diluar itu ada orang-orang dan kelompok pragmatism yang ektra-parlemen. Yang ektra-parlemen tampil dalam wajah LSM/NGO, aktifis, komunitas mahasiswa dan jejaringnya.Sementara untuk jenis kedua yang anti-demokrasi terdiri dari kelompok kiri (sosialis/sosialis demokrasi) yang banyak dimotori para aktifis dan mahasiswa kiri dengan jaringan buruh dan masyarakat urbanya . Kemudian ada kelompok Islamis yang mengusung Ideologi Islam dengan beragam segmen masyarakat yang terlibat didalamnya.Dan konstalasi dilapangan juga memungkinkan ada irisan kepentingan dan politik transaksional antara kelompok intra-parlement dengan ektra-parlemen baik dari jenis yang percaya demokrasi maupun anti demokrasi dengan masing-masing motif kepentinganya baik ideologis maupun pragmatis.
Jika memang rakyat sudah anti terhadap pemerintahan SBY, dari jenis kelompok diatas mana rakyat menaruh harapan perubahan tersebut?
Kemungkinan pertama; peluangnya kecil jika rakyat menggantungkan harapan kepada parpol dan anggotanya yang duduk di parlement untuk  melakukan pemakzulan terhadap SBY, oleh partai Islam sekalipun. Jika ada survey kepercayaan masyarakat terhadap parpol jeblok maka itu menjelaskan kapasitas politisi sesungguhnya yang duduk diparlemen apakah mereka wakil rakyat atau mewakili kepentingan politik segelintir orang dan kelompok.Atau bahkan sebenarnya mereka adalah wakil para pemodal, cukong dan makelar politik yang tidak tampak dipanggung politik. Meminjam survey yang diadakan CSIS 16-24 Januari 2012, menemukan tingkat ketidakpercayaan masyarakat terhadap partai mencapai 87,4%. Kepercayaan kepada politisi hanya 23,4%, dan kinerja  parpol 87,6% dinilai sangat buruk.Dan ini tidak jauh beda untuk DPR periode 2004-2009 lalu dimana tingkat kepercayaan masyarakat rata-rata hanya 24%. Partai dan politikusnya tersandra oleh kepentingan politik transaksional, kebijakan-kebijakan yang tidak populis bisa diatur melalui setgab (secretariat gabungan parpol penguasa) agar DPR bisa memberikan legitimasi. Jebakan demokrasi menjadikan parpol “banci”, rumus baku pergantian RI-1 harus melalui mekanisme demokrasi. Akan menjadi aib politik jika naik ditampuk kekuasaan dengan jalan diluar mekanisme konstitusi yang ada. Maka mereka tidak punya “syahwat berkuasa” sebelum kekuasaan SBY berakhir 2014. Dan bagi mereka saat ini yang paling urgen adalah melakukan inventarisir modal politik terutama finansial (uang) untuk pemilu 2014, disamping membangun citra dengan pandai-pandai memainkan jurus saling menelikung, sekalipun sesama parpol koalisi. Ini juga karena prinsip kepentingan yang abadi, teman dan musuh itu tidak abadi. Dan banyak kasus skandal politik yang bisa dimainkan untuk bargaining diantara mereka, dari Century Gate, Gayus T, Wisma Atlet, Hambalang dan lainya.Masyarakat sekarang sangat apatis terhadap DPR yang tidak bisa diharapkan memperjuangkan nasib mereka. Langgam politik yang dimainkan politisi di parlement sudah lumrah dianggap sandiwara dan seperti opera sabun yang memuakkan.
Kemungkinan kedua; bagaimana dengan komponen di luar parlemen yang tidak terlibat dalam pemerintahan SBY sekarang?, Mereka sebagian besar dari kalangan aktifis dan mahasiswa yang pragmatis. Orentasi politiknya tidak jauh beda dengan yang ada didalam (intra-parlement), menjadi oposan dengan melakukan tekanan-tekanan terhadap pemerintahan SBY. Dan tidak jarang itu hanya menjadi batu loncatan untuk meneguk kepentingan pragmatismenya.Bahasa-bahasa “proletar” yang seolah menyuarakan kepentingan rakyat di jadikan topeng, jikapun ada yang idealis saya melihatnya tetaplah semu, mereka “Menjual” derita rakyat tapi untuk dijadikan tumbal kepentingan pribadi agar bisa mendapatkan kue kekuasaan juga. Rencana kenaikan BBM per April 2012, komunitas mahasiswa yang bergabung di BEM  se-Indonesia sudah mengancam menggelar demo dengan target SBY turun. Tapi anomaly dengan fakta hari ini mahasiswa sudah terdiaspora dalam berbagai kepentingan politik pragmatis dan sedikit yang ideologis.Pragmatisme menjadi determinasi di berbagai level pergerakan tidak terkecuali mahasiswa. Momentum untuk reformasi jilid dua belum menemukan relevansinya dengan mengambil isu kenaikan BBM. Di kalangan mahasiswa tidak ada kekuatan massif untuk mengawal isu kenaikan BBM menjadi bola salju yang berdampak tumbangnya rezim, apalagi jika peran intelijen (tangan penguasa) mampu penetrasi dan mengkondisikan pola pergerakan dan orentasinya. Sisi lain juga ada potensi munculnya “main mata” antara kelompok penekan luar parlemen dengan parpol intra-parlemen yang sikapnya oposan terhadap penguasa plus parpol pendukungnya, namun tetap saja belum cukup melahirkan reformasi jilid dua dengan turunya rezim SBY.Karena “main matanya” hanya untuk menjatuhkan citra rival dipertarungan pemilu 2014.
Kemungkinan ketiga; sementara bagi kelompok kiri dengan bahasa anti neoliberal dan anti kapitalis juga tidak memiliki kekuatan massif dan signifikan yang mampu mendorong terjadinya class struggle dengan harapan munculnya sintesa politik baru. Sejauh ini, kalangan buruh dan serikat buruhnya menjadi basis potensial disamping kelompok tani bisa menjadi suporting utama dari gerakan kelompok kiri. Namun dalam konteks Indonesia “jajanan politik” ala kelompok sosialis maupun sosialis-demokrasi secara psikologi tidak mudah meraih simpati dan hati masyarakat. Ada beberapa kasus seperti pemblokiran ruas jalan tol Jakarta-Cikampek di daerah Bekasi oleh kaum buruh telah mampu memaksa kebijakan pemerintah selaras dengan tuntutannya, bahkan kemudian menjadi inspirasi langkah-langkah berikutnya ketika cara advokasi yang prosedural gagal dilakukan oleh mereka. Namun menurut saya, tetap saja kelompok yang tidak sepenuhnya menolak demokrasi ini akan berhadapan dengan tembok tinggi dalam wujud kebijakan-kebijakan pemerintah yang bisa meninabobokkan rakyat miskin yang otomatis akan mereduksi dukungan rakyat terhadap topik “revolusi” ala kaum kiri.
Yang perlu dicatat, sebodoh-bodohnya pemerintahan SBY, terkait kebijakan kenaikan harga BBM bersubsisi pasti juga telah ditimbang dampak politiknya. Dan saya melihat pemerintah cukup percaya diri bahwa tidak akan muncul kontraksi politik diluar kendali. Demonstrasi sebesar apapun dengan segala bentuk derivatnya akan dimaknai bagian dari dinamika demokrasi. Argumentasi dan rasionalisasi atas keputusan politik penting terkait hajat asasi rakyat banyak niscaya di lakukan oleh pemerintah. Disini ada beberapa faktor yang bisa mereduksi komponen yang punya keinginan “SBY turun” masuk dalam kotak impian.
Pertama; kekuasaan SBY di sokong oleh koalisi parpol yang punya kursi di parlemen. Diluar itu masih ada Setgab (sekretariat gabungan) dimana semua kepentingan yang saling menguntungkan anggota koalisi bisa di “musyawarahkan” dan di rumuskan sandiwara politiknya. Bahkan manuver-manuver pengalihan isu dengan mudahnya bisa dilakukan melalui blow-up media.Disamping mereka juga tersandra banyak kasus dan skandal, mengharuskan politik transaksional menjadi lazim.
Kedua; pemerintah telah menyiapkan “obat penenang” bagi rakyat, pemerintah menyiapkan dana kompensasi sebasar Rp 22 triliun ke masyarakat dalam bentuk; bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) sebesar 150 ribu perbulan selama 9 bulan (April-Desember), pemberian beasiswa, pemberian beras untuk rakyat miskin (raskin) selama 14 bulan, dan kompensasi disektor transportasi dengan bantuan yang bersifat Public Service Obligation (PSO) agar tarif angkutan desa tidak naik terlalu tinggi. Di sisi lain pemerintah juga merevisi target pertumbuhan ekonomi dari 6,7% menjadi 6,5%. Disamping akan dilanjutkan rencana konversi dari BBM ke BBG (gas) secara nasional. Rakyat di beri pelipur lara, agar terbiasa dengan lara dan duka berikutnya.
Ketiga; pendekatan komunikasi via media oleh pemerintah terhadap rakyat dengan bahasa-bahasa “halus” memaksa rakyat menerima secara rasional dan mau tidak mau harus beradaptasi dengan kebijakan baru pemerintah.Misalkan; kenaikan harga BBM adalah opsi yang paling masuk akal, dan bentuk dalih lainya plus supporting media massa untuk mengkondisikan alam bawah sadar rakyat, maka tidak sulit pemerintah mereduksi gejolak dampak kenaikan BBM.Belum lagi langkah “intelijen” secara efektif mampu terjun ke masyarakat dan mengkonsolidasikan tiap kebijakan pemerintah hingga tidak perlu disikapi dengan langkah ekstra-ordinary (luar biasa) dengan tuntutan turunkan rezim SBY.Dan juga tidak sulit bagi “intelijen hitam” melakukan “deception” dengan mengeksplorasi ke permukaan isu-isu sensitif yang bisa mengalihkan perhatian rakyat dari kasus BBM dan makin sulitnya kehidupan ekonomi mereka. Mengingat potensi-potensi konflik yang sangat sensitif semua terpetakan jenis dan teritorialnya, maka tinggal memberikan stimulus jika mau.
Keempat; pemerintahan SBY dapat dukungan penuh kekuatan kunci, yakni militer. KASAD juga keluarga SBY sendiri, dan banyak dijabatan strategis adalah orang loyalis SBY. Disamping bahasa “kudeta” menjadi tabu bagi militer saat ini, menambah posisi rezim tidak akan tersentuh oleh gerakan-gerakan politik dari militer. Seperti Panglima TNI sendiri telah komitmen untuk mengantisipasi gejolak sosial diseluruh wilayah Indonesia disamping Polri yang punya peran penting. Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono menginstruksikan kepada seluruh komandan komando utama TNI dan jajarannya untuk mengantisipasi dan menanggulangi konflik sosial dan mendukung terciptanya perdamaian yang berkelanjutan.Instruksi Panglima TNI itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor ST/ 195/ 2012 tanggal 24 Februari 2012, menekankan kembali kepada para Pangdam, Pangarmabar, Pangarmatim, Pangkoopsau I dan Pangkoopsau II untuk membantu penanggulangan konflik dan pembangunan perdamaian berkelanjutan.Ini belum lagi dukungan negara imeperialis AS terhadap pemerintahan SBY dengan kompensasi kebijakan-kebijakan liberal diberbagai sektor harus dikawal dengan segenap kekuatan politiknya oleh SBY.
Wajar kalau kemudian Presiden SBY angkat suara dihadapan insan media (14/2/2012) seakan mau menegaskan bahwa Indonesia establish dan sedang baik-baik saja.
Kemungkinan keempat; kemudian bagaimana dengan kelompok Islamis dalam konteks politik lokal kekinian? Apakah akan mampu merealisasikan “ganti rezim dan ganti sistem”?.Dalam hitungan politik, faktor perubahan yakni adanya realitas fasid (rusak) yang inderawi sudah terpenuhi. Demikian banyak problem kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia tidak beranjak dari kubangan masalah. Contoh, kenaikan harga BBM kali ini saja akan otomatis memicu inflansi menjadi 7%. Dan defisit menjadi 2,3% dari 1,5%, namun untuk menutup defisit pemerintah justru menambah target utang 50 triliun rupiah dengan posisi saat ini utang RI telah melebihi Rp 1.900 triliun, dengan target utang bruto tahun 2012 sekitar 300 triliun rupiah.Indonesia terjun bebas dalam jurang kubangan utang luar negeri, dan ini menjadikan independensi dan kedaulatan ekonomi dan politik bahkan keamanan menjadi absurt.Belum lagi dengan kenaikan BBM diperkirakan memicu penambahan penduduk miskin sekitar 1,5% atau 4-5 juta orang.Menambah angka sebelumnya sekitar 30% atau 75 juta orang dari 18,5 juta rumah tangga yang masuk katagori miskin, hampir miskin, dan sangat miskin versi pemerintah.Dan akhirnya rakyat tidak ada rasa sungkan lagi untuk membuat vonis atas pemerintahan SBY, seperti dalam acara “Sarasehan Anak Negeri” disebuah TV Swasta menelurkan sebuah kseimpulan Pemerintah tidak becus mengurusi negeri.
Belum lagi problem yang lain, yang notabene obyek penderitanya adalah mayoritas muslim Indonesia. Kebijakan yang liberal disemua sektor dan menguntungkan asing telah merobek rasa nurani keadilan rakyat.Penegakkan hukum yang tebang pilih, bahkan sampai diranah keyakinan terkesan Presiden SBY juga melecehkan umat Islam, di hadapan dubes Asing SBY bertempat di Gedung Pancasila Kemenlu (15/2/2012) menegaskan pemerintah tidak pernah melarang bahkan mengakomodir  kebebasan rakyat untuk beribadah sesuai keyakinannya termasuk didalamnya penganut Ahmadiyah.
Namun justru problem-problem yang menggurita menjerat mayoritas umat Islam tersebut telah melahirkan sikap apatis yang luar biasa. Masyarakat dibuat sibuk menjadi orang-orang individualis, yang penting bisa menyelamatkan kemaslahatan pribadi masing-masing. Dan ini adalah tembok tinggi yang dihadapi kelompok Islamis (ideologis) untuk mengkonsolidasikan gagasan perubahan yang revolusioner-ideologis bagi tatanan Indonesia kedepan yang lebih baik. Belum lagi tembok penghalang yang lain adalah gerakan sistemik pemerintah untuk meraih hati nurani masyarakat dengan mengintroduksikan kepada mereka tentang konsep kehidupan beragama ala Indonesia (Islam liberal), tentu dengan target utama adalah mereduksi dan mengalenasi kelompok ekstra-parlementer yang Islamis.
Namun demikian, perubahan adalah suatu yang niscaya setinggi apapun tembok penghalangnya.Kuncinya adalah bagaimana menjadikan kerusakan sistemik akibat diterapkannya ideologi politik yang fasad (batil) sekuler-kapitalis sebagai amunisi untuk membangun kesadaran masyarakat disamping di gambarkan kondisi ideal yang menjadi penggantinya. Dan langkah tersebut tidak cukup, masih harus ditambah tersublimasinya kekuatan-keuatan kunci dari masyarakat yang bisa mensuport perubahan revolusioner. Jika komponen itu bisa diraih oleh kelompok Islamis ideologis maka banyak momentum politik menjadi entri point dari sebuah “revolusi” baru untuk Indonesia.
Namun dalam kontek kekinian, bisa jadi kenaikan harga BBM cukup menjadi tambahan amunisi untuk menyiapkan umat kepada perubahan kedepan sekalipun tidak harus ditahun 2013 atau 2012. Karena karakter kelompok ideologis mengharuskan berpikir jangka panjang disamping terus mengintip peluang-peluang politik kekinian untuk membuat terobosan (bukan jumping) kepada pergolakan politik yang lebih besar.
Politik menjadi seni yang serba mungkin, SBY bisa jatuh dan juga bisa tidak. Kadang nalar linear dalam politik tidak mampu menjelaskan lahirnya faktor yang tidak terduga penyebab spirit perubahan menjadi bola salju yang menggelinding membesar tanpa bisa dibendung.
Kali ini bisa juga bagi kelompok Islamis, jika merasa sudah punya keberanian dan kekuatan yang cukup, kemudian perlu membuat “konfrontasi” yang lebih kuat secara kontinyu dan simultan terhadap status quo hingga fajar revolusi kaum Islamis menyingsing, kenapa tidak? Kita lihat saja nanti.Wallahu a’lam bisshowab


NASEHAT PERKAWINAN

7 Mutiara Menuju Kebahagiaan Rumah Tangga(Nasehat Perkawinan)


ومن أياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكونوا إليها وجعل بينكم مودة ورحمة إن في ذالك لأيات لقوم يتفكرون ( الروم / 21)

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. [QS. Ar-Rum ayat 21]

Hadis Nabi saw :

فال رسول الله صلى عليه وسلم : النكاح سنتى فمن رغب عن سنتي فليس منى

Pernikahan adalah perbuatan yang selalu diinginkan dan didambakan oleh setiap manusia yang hidup. Pernikahan itu adalah sunnah Nabi [النكاح سنتى], maka barang siapa yang tidak melaksanakan nikah, kata Nabi saw bukan golongannya [فمن رغب عن سنتئ فليس منى]. Pernikahan harus didasarkan pada agama, ibadah, dan menjalankan sunnah Nabi saw, dan bukan didasarkan pada nafsu belaka atau didasarkan tujuan lain yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.

Pernikahan harus atas dasar suka sama suka, saling cinta, bukan dasar paksaan, dan bersandar pada ibadah kepada Allah. Sebab, dalam menjalani kehidupan bahtera rumah tangga, bagaikan orang mengarungi samudra luas dan penuh dengan gelombang, pada siang, malam, panas dan hujan bahkan badai dan genlombang harus dilalui. Mungkin saja, cuaca tidak bersahabat yang tidak pernah kita prediksi yang dapat saja datang secara tiba-tiba.Kita harus selalu siap untuk menghadapi dan selalu mengantisipasi setiap perubahan. Maka, apabila seseorang dalan menjalankan rumah tangga tidak memiliki dasar, pedoman, mesti akan terombang-ambing dalam perjalanan rumah tangganya.

Dalam berumah tangga, kita akan melalui perjalanan panjang dan sangat melelahkan dengan tujuan untuk mecapai “pantai kebahagiaan” yang sakinah dan diridhoi Allah..
Untuk mencapai “pantai kebahagian” tersebut, tentu saja kita harus:
[1] mempersiapkan diri dan mental, baik suami maupun istri,
[2] mempersiapkan berbagai keperluan dan bekal agar perjalanan kita terasa aman, nyaman, dan lancer, sebab apabila datang badai dan gelombang, kita akan siap menghadapinya dengan sikap tenang, tidak grogi, tidak takut dan tidak gentar sekalipun dahsatnya badai dan gelombang tersebut, sebab kita memiliki dasar [agama] dan pedoman [al-Qur’an dan Hadis].

Untuk mengarungi perjalanan [rumah tangga] itu dengan baik dan lancar, kita perlu mempersiapkan :
Pertama, kapal [rumah tangga] yang kokoh agar tidak macet dalam perjalanan.
Kedua, mesin yang betul-betul baik.
Ketiga, bahan bakar yang cukup dan memadai.
Keempat, membawa peta dan kompas sebagai pedoman perjalanan agar tidak sesat dalam perjalanan. Kelima, membawa peralatan yang memadai untuk mengantipasi macet.
Keenam, nahkoda yang pandai, lihai, dan memiliki strategi untuk mengemudi kapal.
Ketujuh, membawa bekal yang cukup dalam perjalanan.


Pertama :
Rumah Tangga [الاسرة ], bagaikan kapal [bahtera] yang kokoh. Rumah tangga, harus dibangun atas dasar taqwa, cinta, suka sama suka dan didukung dengan kedua belah pihak keluarga yang merestui serta mengharapkan ridho Ilahi. Selain itu, harus mempunyai niat dan kebulatan tekad untuk berumah tangga atas dasar lillahita’ala, dengan ibadah [salat] – Insya Allah, rumah tangga akan kokoh. Berumah tangga itu sendiri juga sebagai perilaku ibadah kepada Allah dan menjalankan sunnah Nabi saw [النكاح سنتى ].


Kedua :
Hati [ القلب], sebagai mesin yang bagus. Artinya, suami istri harus punya tujuan yang sama. Berumah tangga bukan untuk hanya sekedar melepas nafsu birahi, melainkan harus memiliki tujuan untuk mencetak generasi-generasi bangsa yang baik, kuat dan tanggung serta bertaqwa kepada Allah swt. Tanpa punya perasaan sehati, mungkin saja tujuan tidak akan tercapai. Maka dengan dasar ini, suami istri harus tahun kepribadian masing-masing dan inilah yang dinamakan ta’aruf [تعارف ].


Ketiga :
Akhlak [الاخلاق], sebaga bahan bakar. Dalam berumah tangga, apabila hanya berbekal atau memiliki cinta dan perasaan saja, tanpa dibekali dan atau dibarengi dengan akhlak mulia, jangan berandai-andai untuk dapat menguasai medan perjuangan yang berat itu. Akhlak adalah pondasi utama dalam beragama, kata Abul Atahiyah : ليست الدنيا الا بدين وليس الدين الابمكارم الاخلاق , artinya ”tidaklah dikatakan dunia kecuali dengan agama dan tidaklah dikatakan agama kecuali dengan akhlak mulia”. Maka, kita harus membangun rumah tangga dengan akhlak yang muliah. Akhlak sebagi pondasi utama untuk membangun rumah tangga. Prinsip akhlak disini adalah saling menghargai, menghormati, menyayangi, penuh dengan senyum. Sifat ini dinamakan tabassum [التبسم] dan sifat ini sangat dianjurkan Rasulullah saw.


Keempat :

القران الكريم والحديث sebagai peta dan kompas. Sebagai pedoman agar tidak tersesat dalam perjalanan dan ketika menemukan kesulitan, keresahaan, bacalah al-Qur’an dan kemudian kembalikan atau pasrah kepada Allah. Suami dan istri harus saling mengingatkan dan ta’awun atau kerjasama dalam menghadapi kesulitan hidup. Semua persoalan harus diselesaikan berdua dan selalu pasrah kepada Allah. Kata Baihaki, ان ذ كرالله شفاء , ingat pada Allah sebagai obat, dan وان ذكرالناس داء ingat pada manusia penyakit. [البيهقي ].



Kelima :
Nasehat [النصيحة], sebagai peralatan yang dibawa dalam perjlanan. Agama adalah nasehat [الدين النصيحة], maka kembali kepada ajaran agama Islam dalam menghadapi setiap persoalan, sehingga mudah terselesaikan. Maka dalam kehidupan rumah tangga, sepenuh apapun perasaan cinta suami pada istri atau sebaliknya, kesalah fahaman dan perselisihan [baik kecil maupun besar] mesti ada. Suami dan istri harus saling mengingatkan, saling menasihati dengan sabar antara keduanya untuk mencapai kebaikan وتواصو بالحق وتواصو بالصبر ( dan bernasehatlah dalam kebaikan dan kesabaran ) atau mungkin kita butuh nasehat-nasehat orang tua, ustadz, tokoh masyarakat, atau orang yang lebih berpengalaman, sebagai obat pencerahan untuk mencapai tujuan hidup yang mungkin salah dilakukan oleh kita. Maka, setelah mendapatkan nasehat-nasehat akan tumbuh saling percaya, saling memaafkan, dan menghargai kesalah fahaman itu. Sikap ini dinamakan takarrum [التكارم] atau saling menghargai.


Keenam :
Suami [الزوج ], sebagai nahkoda yang lihai. Suami harus pandai memainkan peranan, dapat menjadi panutan, cerdas melihat situasi, agar penumpang atau orang yang bersamanya merasa aman, tenang dan nyaman. Seorang suami harus memiliki ikhtiar dalam menjalankan perannya, sehingga seburuk apapun situasi dan kondisi yang dihadapinya, harus tenang, sabar, dan berserah diri pada Allah [يبتغون فضلا من الله ورضوانا ], “mereka mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya”. Maka perumpamaan seorang suami, seperti seorang nahkoda yang menghadapi cuaca yang buruk. Dia harus tetap tenang untuk mencapai tujuan, maka secara perlahan-lahan tapi pasti dia akan lalui badai tersebut dan seluruh penumpang pasti akan menghormati dan menghargainya. Penghargaan itu akan datang dengan sendirinya, mungkin saja berupa ucapan terima kasih, mungkin ciuman, pelukan, bahkan dengan kepasrahan diri penumpang dan penumpang tersebut tiada lain adalah istri. Sikap ini dinamakan tala’ub [التلاعب ].


Ketujuh :
Kepasrahan [التسليم], sebagai bekal yang cukup. Dalam menjalani kehidupan rumah tangga, kita harus banyak berusaha [bekerja] dan berdo’a (وابتغ فيما اتاك الله الدار الأخرة ولا تنس نصيبك من الدونيا وأحسن كما احسن الله إليك) " . “ carilah anugrah Allah untuk kehidupan akhirat, tetapi jangan lupa nasib(bagian)mu untuk kehidupan dunia dan berbuat baiklah sebagaimana Allah berbuat baik padamu”. Karena usaha atau bekerja tanpa do’a akan sia-sia, dan begitu juga sebaliknya do’a tanpa usaha atau bekerja adalah mimpi atau angan-angan belaka. Suami harus berusaha mencari nafkah untuk menghidupi istrinya. Suami dan istri harus dapat bekerja sama untuk melindungi perjalanan yang panjang, seorang suami tahu kebutuhan istri dan begitu sebaliknya istri tahu kebutuhan suami. Dengan demikian, akan terbangun sikap saling menghargai dan toleransi dalam berumah tangga. Sifat ini dinamakan tasamuh [التسامح].



Ketujuh mutiara ini, dinamakan “Resep agar tetap bahagia”, bertujuan yang jelas, pasti, dan sampai dengan selamat di atas Ridho Ilahi Robbi, dengan mengucapkan :

بارك الله لكماوبارك عليكماوجمع بينكما فى خير

Semoga Allah memberkahi pernikahan ananda berdua”, amien yaa robbal ‘alamiieen

Jumat, 15 Agustus 2014

Zakat Fitrah



Perempuan , besar ataupun kecil, merdeka atau budak. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar Radhiyallahu’ anhuma , beliau berkata :
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالانْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاةِ
Artinya : “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan wanita, kecil dan besar, laki-laki dan wanita dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri).” (HR.Bukhori No. 1503 Muslim 984)
Zakat Fitrah Dengan Uang
ZAKAT FITRAH DENGAN UANG
Achmad Zuhdi Dh
Pengantar:
Zakat Fitrah atau Zakat al-Fitri adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada akhir Ramadlan, menjelang Idul Fitri.
Dalam hadits Nabi Saw[1] diterangkan sebagai berikut:
عَنِ بْنِ عُمَرَ قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ
عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ  الْمُسْلِمِيْنَ )رواه البخارى ومسلم(وفى البخارى  
: وَكَانَ يُعْطُوْنَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
Artinya:
Dari Ibn Umar, katanya: “Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadlan, sebanyak satu sha’ ( + 2,5 kg) kurma atau gandum atas tiap-tiap muslim merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau perempuan”. (HR.al-Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat al-Bukhari ada keterangan: “mereka membayar zakat fitrah itu sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri”.
Dalam hadits Nabi Saw[2] yang lain diterangkan:
عَنِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ (رواه أبو داود وابن ماجة)
Artinya:
Dari Ibn Abbas ra, katanya: “Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dan pemberi makan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Idul fitri maka zakatnya akan diterima, dan barangsiapa membayarnya sesudah shalat maka zakatnya itu dipandang sebagai shadaqah biasa (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah)
Permasalahan : “Bolehkah mengeluarkan zakat fitrah dengan uang?”
Di kalangan ulama ahli fiqh, mereka berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya mengeluarkan zakat dengan harga (uang) sebagai ganti dari nilai harta zakat yang harus dikeluarkan. Imam Syafi’i dan Imam Maliki berpendapat tidak boleh mengeluarkan zakat dengan harganya, sedangkan Imam Hanafi berpendapat boleh-boleh saja[3].
Munculnya perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya mengeluarkan zakat fitrah dengan harga (uang) ini dikarenakan adanya perbedaan dalam memahami apakah zakat itu merupakan ibadah atau merupakan suatu hak bagi orang-orang miskin[4]. Bagi ulama yang memahami bahwa zakat itu merupakan ibadah maka tidak boleh mengeluarkannya kecuali sesuai dengan yang diperintahkan oleh Allah dan RasulNya. Pendapat ini dianut oleh Imam Syafi’i, Maliki dan Hanbali.
Menurut Imam yang tiga (Syafi’i, Maliki dan Hanbali), tidak diperkenankan mengeluarkan zakat dengan harganya (uang) baik untuk zakat fitrah maupun zakat lainnya.[5]
Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang mengeluarkan beberapa dirham untuk zakat fitrah. Ia menjawab: “Aku kuatir tidak diperkenankan, karena bertentangan dengan sunnah Rasulullah Saw.” Dikonfirmasikan kepadanya: “Bukankah orang-orang berkata bahwa Umar bin Abdul Aziz telah mengambil harga zakat?”. Ia berkata: “Mereka meninggalkan ucapan Rasulullah Saw dan mengambil pendapat seseorang!” Ibn Umar berkata: “Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadlan, sebanyak satu sha’ ( + 2,5 kg) kurma atau gandum atas tiap-tiap muslim merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau perempuan. (HR. al-Bukhari dan Muslim). Dan Allah juga telah berfirman:
أَطِيْعُوااللهَ وَأَطِيْعُواالرَّسُوْلَ ...(النساء’ 59)
Artinya: “Taatilah Allah dan taatilah RasulNya...”(QS.Al-Nisa, 59)
Keterangan tersebut menegaskan bahwasanya Ibnu Umar berpendapat tidak boleh mengeluarkan zakat dengan harga atau uang. Karena menurutnya, cara itu dianggap bertentangan dengan sunnah Rasulullah Saw. Pendapat ini juga dipegangi oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i.[6] Dalam hal ini, Ibn Hazm juga berpendapat bahwa menyerahkan harga itu sama sekali tidak diperbolehkan, karena hal itu berbeda dengan apa yang pernah diwajibkan oleh Rasulullah Saw.[7]
Adapun ulama yang berpendapat bahwa zakat itu adalah merupakan hak bagi orang-orang miskin, mereka berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fitrah dengan harga atau uangnya itu boleh-boleh saja. Pendapat ini dianut oleh Imam al-Tsauri, Imam Abu Hanifah dan teman-temannya. Pendapat ini merujuk pada perbuatan yang pernah dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz dan juga Hasan Basri[8].
Abu Syaibah meriwayatkan dari ‘Aun, ia berkata: “Aku telah mendengar surat Umar bin Abdul Aziz yang dibacakan pada ‘Adi, Gubernur Basrah bahwa (zakatnya) diambil dari gaji pegawai kantor, masing-masing setengah dirham”[9]. Imam Hasan berkata: “Tidak mengapa dikeluarkan beberapa dirham untuk zakat fitrah. Abu Ishaq berkata: “Aku mendapatkan orang-orang membayar zakat fitrahnya pada bulan Ramadlan beberapa dirham seharga makanannya.[10]
Beberapa alasan yang mendukung pendapat bolehnya mengeluarkan zakat fitrah dengan harga atau uang adalah sebagai berikut:
Pertama, dari Ibn Umar Rasulullah Saw bersabda[11]:
أَغْنُوْهُمْ فِيْ هَذَا الْيَوْمِ (رواه البيهقى والدارقطنى عن بن عمر)
"Cukupkanlah mereka pada hari ini (Idul Fitri).
HR. al-Baihaqi dan al-Daruquthni dari Ibn Umar ra

Zakat Fitrah dengan Uang, Bolehkah?

Mengganti zakat fitrah (zakat fitri) dengan uang

Assalamu ‘alaikum. Ustadz, bagaimana jika saya membayar zakat fitrah dengan uang, bukan dengan makanan pokok? Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? Jazakallahu khairan.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Masalah ini termasuk kajian yang banyak menjadi tema pembahasan di beberapa kalangan dan kelompok yang memiliki semangat dalam dunia Islam. Tak heran, jika kemudian pembahasan ini meninggalkan perbedaan pendapat.
Sebagian melarang pembayaran zakat fitrah dengan uang secara mutlak, sebagian memperbolehkan zakat fitrah dengan uang tetapi dengan bersyarat, dan sebagian lain memperbolehkan zakat fitrah dengan uang tanpa syarat. Yang menjadi masalah adalah sikap yang dilakukan orang awam. Umumnya, pemilihan pendapat yang paling kuat menurut mereka, lebih banyak didasari logika sederhana dan jauh dari ketundukan terhadap dalil. Jauhnya seseorang dari ilmu agama menyebabkan dirinya begitu mudah mengambil keputusan dalam peribadahan yang mereka lakukan. Seringnya, orang terjerumus ke dalam qiyas (analogi), padahal sudah ada dalil yang tegas.
Uraian ini bukanlah dalam rangka menghakimi dan memberi kata putus untuk perselisihan pendapat tersebut. Namun, ulasan ini tidak lebih dari sebatas bentuk upaya untuk mewujudkan penjagaan terhadap sunah Nabi dan dalam rangka menerapkan firman Allah, yang artinya, “Jika kalian berselisih pendapat dalam masalah apa pun maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kalian adalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” (Q.s. An-Nisa’:59)
Allah menegaskan bahwa siapa saja yang mengaku beriman kepada Allah dan hari kiamat, maka setiap ada masalah, dia wajib mengembalikan permasalahan tersebut kepada Alquran dan As-Sunnah. Siapa saja yang tidak bersikap demikian, berarti ada masalah terhadap imannya kepada Allah dan hari akhir.
Pada penjelasan ini, terlebih dahulu akan disebutkan perselisihan pendapat ulama, kemudian di-tarjih (dipilihnya pendapat yang lebih kuat). Pada kesempatan ini, Penulis akan lebih banyak mengambil faidah dari risalah Ahkam Zakat Fitri, karya Nida’ Abu Ahmad.

Perselisihan ulama “zakat fitrah dengan uang”

Terdapat dua pendapat ulama dalam masalah ini (zakat fitrah dengan uang). Pendapat pertama, memperbolehkan pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) menggunakan mata uang. Pendapat kedua, melarang pembayaran zakat fitri menggunakan mata uang. Permasalahannya kembali kepada status zakat fitri. Apakah status zakat fitri (zakat fitrah) itu sebagaimana zakat harta ataukah statusnya sebagai zakat badan?
Jika statusnya sebagaimana zakat harta maka prosedur pembayarannya sebagaimana zakat harta perdagangan. Pembayaran zakat perdagangan tidak menggunakan benda yang diperdagangkan, namun menggunakan uang yang senilai dengan zakat yang dibayarkan. Sebagaimana juga zakat emas dan perak, pembayarannya tidak harus menggunakan emas atau perak, namun boleh menggunakan mata uang yang senilai.
Sebaliknya, jika status zakat fitri (zakat fitrah) ini sebagaimana zakat badan maka prosedur pembayarannya mengikuti prosedur pembayaran kafarah untuk semua jenis pelanggaran. Penyebab adanya kafarah ini adalah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh badan, bukan kewajiban karena harta. Pembayaran kafarah harus menggunakan sesuatu yang telah ditetapkan, dan tidak boleh menggunakan selain yang ditetapkan.
Jika seseorang membayar kafarah dengan selain ketentuan yang ditetapkan maka kewajibannya untuk membayar kafarah belum gugur dan harus diulangi. Misalnya, seseorang melakukan pelanggaran berupa hubungan suami-istri di siang hari bulan Ramadan, tanpa alasan yang dibenarkan. Kafarah untuk pelanggaran ini adalah membebaskan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin, dengan urutan sebagaimana yang disebutkan. Seseorang tidak boleh membayar kafarah dengan menyedekahkan uang seharga budak, jika dia tidak menemukan budak. Demikian pula, dia tidak boleh berpuasa tiga bulan namun putus-putus (tidak berturut-turut). Juga, tidak boleh memberi uang Rp. 5.000 kepada 60 fakir miskin. Mengapa demikian? Karena kafarah harus dibayarkan persis sebagaimana yang ditetapkan.

Di manakah posisi zakat fitri (zakat fitrah)?

Sebagaimana yang dijelaskan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah bahwasanya zakat fitri (zakat fitrah) itu mengikuti prosedur kafarah karena zakat fitri (zakat fitrah) adalah zakat badan, bukan zakat harta. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa zakat fitri adalah zakat badan –bukan zakat harta– adalah pernyataan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma tentang zakat fitri.
Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, … bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa ….” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri (zakat fitrah), sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa dan perbuatan atau ucapan jorok ….”(H.r. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
Dua riwayat ini menunjukkan bahwasanya zakat fitri berstatus sebagai zakat badan, bukan zakat harta. Berikut ini adalah beberapa alasannya:
  1. Adanya kewajiban zakat bagi anak-anak, budak, dan wanita. Padahal, mereka adalah orang-orang yang umumnya tidak memiliki harta. Terutama budak; seluruh jasad dan hartanya adalah milik tuannya. Jika zakat fitri merupakan kewajiban karena harta maka tidak mungkin orang yang sama sekali tidak memiliki harta diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya.
  2. Salah satu fungsi zakat adalah penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa serta perbuatan atau ucapan jorok. Fungsi ini menunjukkan bahwa zakat fitri berstatus sebagaimana kafarah untuk kekurangan puasa seseorang.

Apa konsekuensi hukum jika zakat fitri (zakat fitrah) berstatus sebagaimana kafarah?

Ada dua konsekuensi hukum ketika status zakat fitri itu sebagaimana kafarah:
  1. Harus dibayarkan dengan sesuatu yang telah ditetapkan yaitu bahan makanan.
  2. Harus diberikan kepada orang yang membutuhkan untuk menutupi hajat hidup mereka, yaitu fakir miskin. Dengan demikian, zakat fitri tidak boleh diberikan kepada amil, mualaf, budak, masjid, dan golongan lainnya. (lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam, 25:73)
Sebagai tambahan wacana, berikut ini kami sebutkan perselisihan ulama dalam masalah ini.
Pendapat yang membolehkan pembayaran zakat fitri dengan uang
Ulama yang berpendapat demikian adalah Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan Al-Bashri, Atha’, Ats-Tsauri, dan Abu Hanifah.
Diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri, bahwa beliau mengatakan, “Tidak mengapa memberikan zakat fitri dengan dirham.”
Diriwayatkan dari Abu Ishaq; beliau mengatakan, “Aku menjumpai mereka (Al-Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka sedang menunaikan zakat Ramadan (zakat fitri) dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan.”
Diriwayatkan dari Atha’ bin Abi Rabah, bahwa beliau menunaikan zakat fitri dengan waraq (dirham dari perak).

Pendapat yang melarang pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) dengan uang

Pendapat ini merupakan pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Mereka mewajibkan pembayaran zakat fitri menggunakan bahan makanan dan melarang membayar zakat dengan mata uang. Di antara ulama yang berpegang pada pendapat ini adalah Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad. Bahkan, Imam Malik dan Imam Ahmad secara tegas menganggap tidak sah jika membayar zakat fitri mengunakan mata uang. Berikut ini nukilan perkataan mereka.
Perkataan Imam Malik
Imam Malik mengatakan, “Tidak sah jika seseorang membayar zakat fitri dengan mata uang apa pun. Tidak demikian yang diperintahkan Nabi.” (Al-Mudawwanah Syahnun)
Imam Malik juga mengatakan, “Wajib menunaikan zakat fitri senilai satu sha’ bahan makanan yang umum di negeri tersebut pada tahun itu (tahun pembayaran zakat fitri).” (Ad-Din Al-Khash)
Perkataan Imam Asy-Syafi’i
Imam Asy-Syafi’i mengatakan, “Penunaian zakat fitri wajib dalam bentuk satu sha’ dari umumnya bahan makanan di negeri tersebut pada tahun tersebut.” (Ad-Din Al-Khash)
Perkataan Imam Ahmad
Al-Khiraqi mengatakan, “Siapa saja yang menunaikan zakat menggunakan mata uang maka zakatnya tidak sah.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah)
Abu Daud mengatakan, “Imam Ahmad ditanya tentang pembayaran zakat mengunakan dirham. Beliau menjawab, “Aku khawatir zakatnya tidak diterima karena menyelisihi sunah Rasulullah.” (Masail Abdullah bin Imam Ahmad; dinukil dalam Al-Mughni, 2:671)
Dari Abu Thalib, bahwasanya Imam Ahmad kepadaku, “Tidak boleh memberikan zakat fitri dengan nilai mata uang.” Kemudian ada orang yang berkomentar kepada Imam Ahmad, “Ada beberapa orang yang mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz membayar zakat menggunakan mata uang.” Imam Ahmad marah dengan mengatakan, “Mereka meninggalkan hadis Nabi dan berpendapat dengan perkataan Fulan. Padahal Abdullah bin Umar mengatakan, ‘Rasulullah mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.’ Allah juga berfirman, ‘Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul.’ Ada beberapa orang yang menolak sunah dan mengatakan, ‘Fulan ini berkata demikian, Fulan itu berkata demikian.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2:671)
Zahir mazhab Imam Ahmad, beliau berpendapat bahwa pembayaran zakat fitri dengan nilai mata uang itu tidak sah.
Beberapa perkataan ulama lain:
  • Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Allah mewajibkan pembayaran zakat fitri dengan bahan makanan sebagaimana Allah mewajibkan pembayaran kafarah  dengan bahan makanan.” (Majmu’ Fatawa)
  • Taqiyuddin Al-Husaini Asy-Syafi’i, penulis kitab Kifayatul Akhyar (kitab fikih Mazhab Syafi’i) mengatakan, “Syarat sah pembayaran zakat fitri harus berupa biji (bahan makanan); tidak sah menggunakan mata uang, tanpa ada perselisihan dalam masalah ini.” (Kifayatul Akhyar, 1:195)
  • An-Nawawi mengatakan, “Ishaq dan Abu Tsaur berpendapat bahwa tidak boleh membayar zakat fitri menggunakan uang kecuali dalam keadaan darurat.” (Al-Majmu’)
  • An-Nawawi mengatakan, “Tidak sah membayar zakat fitri dengan mata uang menurut mazhab kami. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Malik, Ahmad, dan Ibnul Mundzir.” (Al-Majmu’)
  • Asy-Syairazi Asy-Syafi’i mengatakan, “Tidak boleh menggunakan nilai mata uang untuk zakat karena kebenaran adalah milik Allah. Allah telah mengkaitkan zakat sebagaimana yang Dia tegaskan (dalam firman-Nya), maka tidak boleh mengganti hal itu dengan selainnya. Sebagaimana berkurban, ketika Allah kaitkan hal ini dengan binatang ternak, maka tidak boleh menggantinya dengan selain binatang ternak.” (Al-Majmu’)
  • Ibnu Hazm mengatakan, “Tidak boleh menggunakan uang yang senilai (dengan zakat) sama sekali. Juga, tidak boleh mengeluarkan satu sha’ campuran dari beberapa bahan makanan, sebagian gandum dan sebagian kurma. Tidak sah membayar dengan nilai mata uang sama sekali karena semua itu tidak diwajibkan (diajarkan) Rasulullah.” (Al-Muhalla bi Al-Atsar, 3:860)
  • Asy-Syaukani berpendapat bahwa tidak boleh menggunakan mata uang kecuali jika tidak memungkinkan membayar zakat dengan bahan makanan.” (As-Sailul Jarar, 2:86)
Di antara ulama abad ini yang mewajibkan membayar dengan bahan makanan adalah Syekh Ibnu Baz, Syekh Ibnu Al-Utsaimin, Syekh Abu Bakr Al-Jazairi, dan yang lain. Mereka mengatakan bahwa zakat fitri tidak boleh dibayarkan dengan selain makanan dan tidak boleh menggantinya dengan mata uang, kecuali dalam keadaan darurat, karena tidak terdapat riwayat bahwa Nabi mengganti bahan makanan dengan mata uang. Bahkan tidak dinukil dari seorang pun sahabat bahwa mereka membayar zakat fitri dengan mata uang. (Minhajul Muslim, hlm. 251)
  
Dalil-dalil masing-masing pihak
Dalil ulama yang membolehkan pembayaran zakat fitri dengan uang:
  1. Dalil riwayat yang disampaikan adalah pendapat Umar bin Abdu l Aziz dan Al-Hasan Al-Bashri. Sebagian ulama menegaskan bahwa mereka tidak memiliki dalil nash (Alquran, al-hadits, atau perkataan sahabat) dalam masalah ini.
  2. Istihsan (menganggap lebih baik). Mereka menganggap mata uang itu lebih baik dan lebih bermanfaat untuk orang miskin daripada bahan makanan.
Dalil dan alasan ulama yang melarang pembayaran zakat dengan mata uang:
Pertama, riwayat-riwayat yang menegaskan bahwa zakat fitri harus dengan bahan makanan.
  • Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering ….” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
  • “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, … sebagai makanan bagi orang miskin .…” (H.r. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
  • Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Dahulu, kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan, satu sha’ gandum, satu sha’ kurma, satu sha’ keju, atau satu sha’ anggur kering.” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
  • Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Dahulu, di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan.” Kemudian Abu Sa’id mengatakan, “Dan makanan kami dulu adalah gandum, anggur kering (zabib), keju (aqith), dan kurma.” (H.r. Al-Bukhari, no. 1439)
  • Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menugaskanku untuk menjaga zakat Ramadan (zakat fitri). Kemudian datanglah seseorang mencuri makanan, lalu aku berhasil menangkapnya ….”(H.r. Al-Bukhari, no. 2311)
Kedua, alasan para ulama yang melarang pembayaran zakat fitri dengan mata uang.
1. Zakat fitri adalah ibadah yang telah ditetapkan ketentuannya.
Termasuk yang telah ditetapkan dalam masalah zakat fitri adalah jenis, takaran, waktu pelaksanaan, dan tata cara pelaksanaan. Seseorang tidak boleh mengeluarkan zakat fitri selain jenis yang telah ditetapkan, sebagaimana tidak sah membayar zakat di luar waktu yang ditetapkan.
Imam Al-Haramain Al-Juwaini Asy-Syafi’i mengatakan, “Bagi mazhab kami, sandaran yang dipahami bersama dalam masalah dalil, bahwa zakat termasuk bentuk ibadah kepada Allah. Pelaksanaan semua perkara yang merupakan bentuk ibadah itu mengikuti perintah Allah.” Kemudian beliau membuat permisalan, “Andaikan ada orang yang mengatakan kepada utusannya (wakilnya), ‘Beli pakaian!’ sementara utusan ini tahu bahwa tujuan majikannya adalah berdagang, kemudian utusan ini melihat ada barang yang lebih manfaat bagi majikannya (daripada pakaian), maka sang utusan ini tidak berhak menyelisihi perintah majikannya. Meskipun dia melihat hal itu lebih bermanfaat daripada perintah majikannya . (Jika dalam masalah semacam ini saja wajib ditunaikan sebagaimana amanah yang diberikan, pent.) maka perkara yang Allah wajibkan melalui perintah-Nya tentu lebih layak untuk diikuti.”
Harta yang ada di tangan kita semuanya adalah harta Allah. Posisi manusia hanyalah sebagaimana wakil. Sementara, wakil tidak berhak untuk bertindak di luar batasan yang diperintahkan. Jika Allah memerintahkan kita untuk memberikan makanan kepada fakir miskin, namun kita selaku wakil justru memberikan selain makanan, maka sikap ini termasuk bentuk pelanggaran yang layak untuk mendapatkan hukuman. Dalam masalah ibadah, termasuk zakat, selayaknya kita kembalikan sepenuhnya kepada aturan Allah. Jangan sekali-kali melibatkan campur tangan akal dalam masalah ibadah karena kewajiban kita adalah taat sepenuhnya.
Oleh karena itu, membayar zakat fitri dengan uang berarti menyelisihi ajaran Allah dan Rasul-Nya. Sebagaimana telah diketahui bersama, ibadah yang ditunaikan tanpa sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya adalah ibadah yang tertolak.
2. Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum sudah ada mata uang dinar dan dirham.
Akan tetapi, yang Nabi praktikkan bersama para sahabat adalah pembayaran zakat fitri menggunakan bahan makanan, bukan menggunakan dinar atau dirham. Padahal beliau adalah orang yang paling memahami kebutuhan umatnya dan yang paling mengasihi fakir miskin. Bahkan, beliaulah paling berbelas kasih kepada seluruh umatnya.
Allah berfirman tentang beliau, yang artinya, “Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat berbelas kasi lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (Q.s. At-Taubah:128)
Siapakah yang lebih memahami cara untuk mewujudkan belas kasihan melebihi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?

HUKUM MEMILIH PEMIMPIN

HUKUM MEMILIH PEMIMPIN Banyak ayat-ayat Al-Quran yang menegaskan tentang memilih pemimpin di antaranya, firman Allah Swt: -(Al-Maidah: ...